Cara Mendapatkan Sertifikat Pendidik

>Halo Sohib EditorOnline! Apakah kamu seorang guru atau calon guru yang ingin memiliki sertifikat pendidik? Di artikel ini, kamu akan menemukan cara mendapatkan sertifikat pendidik dengan mudah dan cepat. Simak terus ya!

Apa itu Sertifikat Pendidik?

Sertifikat pendidik adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang menyatakan bahwa seseorang telah lulus uji kompetensi sebagai guru. Sertifikat pendidik dibutuhkan untuk menjadi guru yang profesional dan terpercaya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Guru dan dan Sertifikasi Guru dalam Jabatan, sertifikat pendidik harus dimiliki oleh semua guru baik yang sudah berstatus PNS maupun bukan. Khusus untuk guru PNS, sertifikat pendidik merupakan syarat mutlak kenaikan pangkat.

FAQ: Apakah calon guru juga harus memiliki sertifikat pendidik?

Iya, calon guru juga harus memiliki sertifikat pendidik. Sertifikat pendidik menjadi salah satu persyaratan untuk menjadi guru yang profesional dan terpercaya. Calon guru dapat mengikuti uji kompetensi untuk mendapatkan sertifikat pendidik sebelum melamar pekerjaan sebagai guru.

Jenis Sertifikat Pendidik

Terdapat dua jenis sertifikat pendidik yaitu:

Jenis Sertifikat Penyelenggaraan
Sertifikat Pendidik PNS Kemenpan RB
Sertifikat Pendidik Non-PNS Kemendikbud

FAQ: Apa bedanya antara sertifikat pendidik PNS dan non-PNS?

Sertifikat pendidik PNS dikeluarkan oleh Kemenpan RB dan digunakan untuk kenaikan pangkat bagi guru yang telah menjadi PNS. Sertifikat pendidik non-PNS dikeluarkan oleh Kemendikbud dan digunakan untuk calon guru dan guru non-PNS.

Cara Mendapatkan Sertifikat Pendidik Non-PNS

1. Persyaratan

Untuk mengikuti uji kompetensi, calon peserta harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Memiliki kualifikasi pendidikan minimal D3/S1 jurusan yang sesuai dengan tugas mengajar
  • Memiliki sertifikat pendidik atau bukti telah mengikuti program pelatihan pendidikan dan pelatihan pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) yang sesuai dengan persyaratan uji kompetensi
  • Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS atau guru
  • Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan

2. Pendaftaran

Pendaftaran uji kompetensi dapat dilakukan secara online melalui website resmi Kemendikbud. Calon peserta harus mengisi data diri dan memilih lokasi uji kompetensi yang diinginkan. Peserta juga harus mengunggah dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk verifikasi.

3. Pelaksanaan Uji Kompetensi

Setelah pendaftaran dinyatakan lolos verifikasi, calon peserta dapat mengikuti uji kompetensi pada lokasi dan waktu yang telah ditentukan. Uji kompetensi terdiri dari tes tertulis dan tes praktik yang disesuaikan dengan bidang keahlian dan jenjang pendidikan.

4. Pengumuman Hasil

Setelah uji kompetensi selesai dilaksanakan, peserta akan diberikan hasil uji kompetensi. Jika peserta dinyatakan lulus, maka sertifikat pendidik akan diterbitkan dan dapat diunduh melalui website resmi Kemendikbud.

TRENDING 🔥  Cara Membenarkan Keyboard Laptop

FAQ: Berapa biaya untuk mengikuti uji kompetensi?

Biaya untuk mengikuti uji kompetensi ditentukan oleh Kemendikbud. Saat ini, biaya uji kompetensi adalah sebesar Rp 1.500.000,-.

Cara Mendapatkan Sertifikat Pendidik PNS

1. Persyaratan

Untuk mengajukan sertifikasi guru PNS, calon peserta harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Telah memenuhi persyaratan kenaikan pangkat terakhir
  • Memiliki masa kerja sebagai guru minimal 4 tahun pada satuan pendidikan yang sama
  • Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1 atau D4 sesuai dengan jabatan fungsional sebagai guru atau minimal D3 jurusan yang sesuai dengan tugas mengajar
  • Telah mengikuti program pelatihan pendidikan dan pelatihan pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) minimal 120 SKP dalam waktu 4 tahun terakhir
  • Memiliki kinerja dosen yang baik dan diakui oleh pimpinan unit

2. Pengajuan Permohonan

Calon peserta dapat mengajukan permohonan sertifikasi guru PNS melalui kepala satuan pendidikan tempat peserta bertugas. Permohonan harus dilakukan secara online melalui website resmi Kemendikbud.

3. Verifikasi Dokumen

Setelah permohonan diterima, Kemendikbud akan melakukan verifikasi dokumen persyaratan. Apabila dokumen dinyatakan lengkap dan sesuai, maka calon peserta dapat melanjutkan ke tahap berikutnya.

4. Uji Kompetensi

Calon peserta yang telah lolos verifikasi dokumen akan diundang untuk mengikuti uji kompetensi. Uji kompetensi terdiri dari tes tertulis dan tes praktik yang disesuaikan dengan bidang keahlian dan jenjang pendidikan.

5. Pengumuman Hasil

Setelah uji kompetensi selesai dilaksanakan, peserta akan diberikan hasil uji kompetensi. Jika peserta dinyatakan lulus, maka sertifikat pendidik PNS akan diterbitkan oleh Kemenpan RB dan dapat diambil oleh peserta di kantor Kemenpan RB terdekat.

FAQ: Apakah sertifikat pendidik PNS dapat digunakan untuk kenaikan pangkat?

Iya, sertifikat pendidik PNS dapat digunakan untuk kenaikan pangkat. Sertifikat pendidik PNS merupakan salah satu persyaratan kenaikan pangkat bagi guru yang sudah menjadi PNS.

Kesimpulan

Dengan mengikuti uji kompetensi, baik calon guru maupun guru non-PNS dapat memperoleh sertifikat pendidik yang dikeluarkan oleh Kemendikbud. Sedangkan, untuk guru PNS dapat mengajukan permohonan sertifikasi guru PNS melalui kepala satuan pendidikan. Sertifikat pendidik merupakan dokumen resmi yang diperlukan untuk menjadi guru yang profesional dan terpercaya.

Daftar Pustaka

  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Guru dan dan Sertifikasi Guru dalam Jabatan

Cara Mendapatkan Sertifikat Pendidik