Cara Daftar PPPK Tahap 2 Tahun 2021

>Hello Sohib EditorOnline! Jika Anda ingin bergabung dengan program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 tahun 2021, maka Anda perlu tahu langkah-langkah yang harus dilakukan untuk mendaftar. Melalui artikel ini, kami akan memberikan panduan lengkap tentang cara daftar PPPK tahap 2 tahun 2021 agar Anda bisa bergabung dengan program ini dengan mudah.

Apa itu PPPK?

Sebelum membahas lebih lanjut tentang cara daftar PPPK tahap 2 tahun 2021, pertama-tama mari kita bahas terlebih dahulu apa itu PPPK. PPPK adalah program pemerintah yang menyediakan kesempatan bagi masyarakat yang ingin bekerja di sektor publik dengan status pegawai pemerintah namun tanpa harus melewati jalur CPNS. Program ini bertujuan untuk mengisi kekosongan pegawai di berbagai instansi pemerintah.

Siapa yang Bisa Mendaftar PPPK?

Program PPPK terbuka untuk masyarakat yang memenuhi syarat dan telah memperoleh sertifikasi dalam bidang yang dibutuhkan oleh instansi pemerintah. Anda juga harus memenuhi syarat administratif yang telah ditetapkan oleh pemerintah untuk bisa mendaftar PPPK. Beberapa syarat administratif yang harus dipenuhi adalah:

Syarat Administratif Keterangan
Mempunyai KTP Warga Negara Indonesia yang memiliki kartu tanda penduduk (KTP).
Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pendaftar diwajibkan memiliki NPWP sebagai bukti telah melakukan kewajiban pajak.
Tidak pernah dihukum penjara Calon pegawai dengan status bebas dari hukuman pidana penjara.
Jenjang Pendidikan Minimal Lulusan SMA atau setara (kecuali bidang tertentu yang membutuhkan jenjang formal yang lebih tinggi).

Langkah-langkah Cara Daftar PPPK Tahap 2 Tahun 2021

1. Persiapkan Dokumen Administratif

Langkah pertama dalam cara daftar PPPK tahap 2 tahun 2021 adalah menyiapkan dokumen administratif yang diperlukan. Beberapa dokumen yang harus disiapkan adalah:

  • Scan KTP;
  • Scan NPWP;
  • Scan Surat Tanda Registrasi (STR) atau Surat Izin Praktik (SIP) jika diperlukan;
  • Scan Ijazah dan transkrip nilai terakhir;
  • Scan sertifikat pelatihan dan sertifikat kompetensi yang dimiliki.

2. Buat Akun Pendaftaran PPPK

Setelah semua dokumen administratif sudah siap, langkah berikutnya adalah membuat akun pendaftaran PPPK. Anda bisa mendaftar melalui laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) di https://sscn.bkn.go.id/. Pastikan informasi yang dimasukkan dalam akun pendaftaran PPPK sudah benar dan valid.

3. Lengkapi Data Pribadi dan Pendidikan

Setelah berhasil membuat akun pendaftaran PPPK, langkah selanjutnya adalah melengkapi data pribadi dan pendidikan Anda. Pastikan data yang diisi sudah benar dan sesuai dengan dokumen yang dimiliki.

TRENDING 🔥  Bagaimana Cara Mengerjakan Salat Tarawih dengan Jumlah 8 Rakaat

4. Pilih Instansi dan Jabatan yang Ingin Dilamar

Setelah lengkap mengisi data pribadi dan pendidikan, langkah selanjutnya adalah memilih instansi dan jabatan yang ingin dilamar. Pastikan Anda memilih instansi dan jabatan yang sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi yang dimiliki.

5. Unggah Dokumen Administratif

Setelah memilih instansi dan jabatan yang ingin dilamar, langkah selanjutnya adalah mengunggah dokumen administratif yang telah disiapkan ke dalam akun pendaftaran PPPK. Pastikan semua dokumen terunggah dengan berhasil dan sesuai ketentuan yang berlaku.

6. Verifikasi dan Konfirmasi Pendaftaran

Setelah semua dokumen terunggah dengan benar, langkah terakhir adalah verifikasi dan konfirmasi pendaftaran PPPK. Pastikan Anda sudah menyelesaikan semua tahap pendaftaran dengan benar sehingga pendaftaran Anda bisa diverifikasi oleh pihak BKN.

FAQ Tentang PPPK Tahap 2 Tahun 2021

1. Apa Saja Bidang yang Dibutuhkan untuk PPPK Tahap 2 Tahun 2021?

Berikut ini adalah bidang-bidang yang dibutuhkan untuk PPPK tahap 2 tahun 2021:

  • Guru;
  • Tenaga Kesehatan;
  • Pranata Komputer;
  • Pustakawan;
  • Analisis Kepegawaian;
  • Asisten Arsitek;
  • Administrasi Keuangan;
  • Teknisi Laboratorium;
  • Pembina Desa;
  • Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa.

2. Apakah PPPK dianggap sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)?

Tidak, PPPK bukan merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) melainkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K).

3. Apakah PPPK Mendapat Tunjangan?

Ya, PPPK mendapat tunjangan seperti halnya PNS. Tunjangan yang diterima meliputi tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, dan tunjangan profesi sesuai dengan bidang yang dijalani.

4. Apakah PPPK Dapat Menjadi PNS di Kemudian Hari?

Ya, setelah bekerja selama minimal 3 tahun dan memenuhi syarat administratif lainnya, PPPK dapat mengikuti seleksi penerimaan PNS. Namun, hal ini tidak dijamin langsung berubah menjadi PNS karena masih ada proses seleksi yang harus dilalui.

Kesimpulan

Demikianlah panduan tentang cara daftar PPPK tahap 2 tahun 2021. Pastikan Anda memenuhi semua persyaratan dan mengikuti langkah-langkah dengan benar agar pendaftaran bisa berhasil. Program PPPK merupakan kesempatan besar bagi masyarakat yang ingin bekerja di sektor publik dengan status pegawai pemerintah. Semoga artikel ini bisa bermanfaat bagi Anda yang ingin bergabung dengan program PPPK.

Cara Daftar PPPK Tahap 2 Tahun 2021