Cara Mendaftar PPPK Tahap 2

>Hello Sohib EditorOnline, kembali lagi bersama kami dalam artikel kali ini. Pada kesempatan ini, kami akan membahas tentang cara mendaftar PPPK tahap 2. Sebagai informasi, PPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang kini menjadi salah satu pilihan bagi mereka yang ingin bergabung dengan pemerintahan. PPPK tahap 2 sendiri merupakan tahap seleksi bagi para calon pegawai PPPK yang telah melalui tahap 1. Berikut adalah informasi lengkapnya!

1. Persyaratan Pendaftaran PPPK Tahap 2

Pada tahap 2 ini, para calon pegawai PPPK harus menyiapkan persyaratan administrasi sebagai berikut:

  1. Surat lamaran yang sudah ditandatangani.
  2. Daftar riwayat hidup (CV) yang telah diisi dengan lengkap.
  3. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  4. Scan ijazah atau surat keterangan lulus yang dilegalisir.
  5. Scan Transkrip Nilai yang dilegalisir.
  6. Scan sertifikat atau surat pengalaman kerja (jika ada).
  7. Scan sertifikat pendukung lainnya seperti TOEFL, IELTS, HSK, dan lain-lain (jika ada).

Setelah semua persyaratan tersebut telah dipersiapkan, para calon pegawai PPPK tahap 2 dapat membuka situs resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk melakukan registrasi. Namun, sebelum itu pastikan para calon pegawai PPPK telah memenuhi beberapa persyaratan administrasi yang dibutuhkan.

1.1. Persyaratan Umum

Berikut adalah persyaratan umum yang harus dipenuhi para calon pegawai PPPK tahap 2:

No. Persyaratan Keterangan
1 Indonesian Citizen (WNI) Calon pegawai dalam negeri dan berstatus WNI.
2 Mampu dalam jasmani dan rohani Calon pegawai memiliki kesehatan jasmani dan rohani yang baik.
3 Tidak pernah terlibat kasus pidana Calon pegawai tidak pernah terlibat kasus pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
4 Tidak pernah diberhentikan dengan terhormat atau tidak hormat sebagai PNS/TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta Calon pegawai tidak pernah diberhentikan dengan terhormat atau tidak hormat sebagai PNS/TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
5 Tidak pernah mengundurkan diri atau tidak memenuhi kewajibannya sebagai pegawai negeri/PNS Calon pegawai tidak pernah mengundurkan diri atau tidak memenuhi kewajibannya sebagai pegawai negeri/PNS.
6 Dapat memenuhi tugas dan tanggung jawab Calon pegawai dapat memenuhi tugas dan tanggung jawab setiap jabatan yang dipegang.

1.2. Persyaratan Khusus

Berikut adalah persyaratan khusus yang harus dipenuhi para calon pegawai PPPK tahap 2:

No. Persyaratan Keterangan
1 Berkelakuan Baik Calon pegawai harus memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani, serta surat keterangan berkelakuan baik dari Kepolisian.
2 Berpendidikan minimal S1 atau D4 Calon pegawai minimal lulusan Sarjana/S1 atau Diploma 4/D4 dari perguruan tinggi negeri atau swasta terakreditasi.
3 Mampu menggunakan Komputer Calon pegawai diharapkan mampu mengoperasikan komputer dengan baik.
TRENDING 🔥  Cara Membuat Jajangmyeon

2. Cara Mendaftar PPPK Tahap 2

Setelah semua persyaratan terpenuhi, para calon pegawai PPPK tahap 2 dapat melakukan pendaftaran dengan langkah-langkah sebagai berikut:

2.1. Buka Situs Resmi BKN

Buka situs resmi Badan Kepegawaian Negara melalui alamat https://sscn.bkn.go.id/.

2.2. Isi Formulir Pendaftaran

Isi formulir pendaftaran dengan klik “Daftar” dan masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

2.3. Verifikasi Nomor Handphone (HP)

Verifikasi nomor handphone (HP) dengan memasukkan kode verifikasi yang diterima melalui SMS.

2.4. Buat Password

Buat password dan ingatlah password tersebut dengan baik.

2.5. Login

Login menggunakan NIK dan password yang telah dibuat.

2.6. Pilih Formasi yang Dibutuhkan

Pilih formasi yang dibutuhkan (sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi yang dimiliki).

2.7. Isi Formulir

Isi formulir dengan benar dan lengkap.

2.8. Upload Persyaratan Administrasi

Upload persyaratan administrasi seperti surat lamaran, CV, scan KTP, ijazah, transkrip nilai, sertifikat atau surat pengalaman kerja, dan sertifikat pendukung lainnya.

2.9. Cek dan Konfirmasi Data

Cek dan konfirmasi data sebelum melakukan submit.

2.10. Submit

Submit pendaftaran.

3. FAQ

3.1. Apa itu PPPK?

PPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

3.2. Apa itu PPPK tahap 2?

PPPK tahap 2 merupakan tahap seleksi bagi para calon pegawai PPPK yang telah melalui tahap 1.

3.3. Apa saja persyaratan pendaftaran PPPK tahap 2?

Pada tahap 2 ini, para calon pegawai PPPK harus menyiapkan persyaratan administrasi seperti surat lamaran, CV, scan KTP, ijazah, transkrip nilai, sertifikat atau surat pengalaman kerja, dan sertifikat pendukung lainnya.

3.4. Apa saja persyaratan umum yang harus dipenuhi para calon pegawai PPPK tahap 2?

Berikut adalah persyaratan umum yang harus dipenuhi para calon pegawai PPPK tahap 2:

  1. Indonesian Citizen (WNI).
  2. Mampu dalam jasmani dan rohani.
  3. Tidak pernah terlibat kasus pidana.
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan terhormat atau tidak hormat sebagai PNS/TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  5. Tidak pernah mengundurkan diri atau tidak memenuhi kewajibannya sebagai pegawai negeri/PNS.
  6. Dapat memenuhi tugas dan tanggung jawab.

3.5. Apa saja persyaratan khusus yang harus dipenuhi para calon pegawai PPPK tahap 2?

Berikut adalah persyaratan khusus yang harus dipenuhi para calon pegawai PPPK tahap 2:

  1. Berkelakuan Baik.
  2. Berpendidikan minimal S1 atau D4.
  3. Mampu menggunakan Komputer.

3.6. Bagaimana cara mendaftar PPPK tahap 2?

Cara mendaftar PPPK tahap 2 adalah dengan membuka situs resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk melakukan registrasi dan mengikuti langkah-langkah yang telah disediakan.

Cara Mendaftar PPPK Tahap 2