Cara Mendaftar UMKM Secara Online

>Hello Sohib EditorOnline, apakah kamu ingin tahu bagaimana cara mendaftar UMKM secara online? Jika iya, kamu berada di artikel yang tepat. Di sini, kami akan membahas cara mendaftar UMKM secara online dengan mudah dan praktis. Yuk, simak pembahasannya!

Pengertian UMKM

UMKM atau Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah merupakan jenis usaha yang jumlahnya paling banyak di Indonesia. UMKM memiliki ciri-ciri seperti memiliki jumlah karyawan yang terbatas, memiliki skala usaha kecil, dan memiliki modal terbatas.

UMKM memiliki peran yang penting dalam perekonomian Indonesia karena mampu menciptakan lapangan kerja baru dan meningkatkan perekonomian daerah. Untuk itu, pemerintah Indonesia mendorong masyarakat untuk membuka usaha UMKM.

Keuntungan Mendaftar UMKM

Mendaftar UMKM memiliki beberapa keuntungan. Salah satunya adalah keuntungan dari segi hukum. Ketika kamu mendaftarkan usahamu sebagai UMKM, maka usahamu akan memiliki badan usaha yang terdaftar secara resmi dan legal.

Selain itu, keuntungan dari segi perpajakan. Setiap tahun, pemerintah Indonesia memberikan insentif pajak bagi UMKM yang telah terdaftar resmi.

Keuntungan lainnya adalah kamu akan mendapatkan akses ke program pelatihan, pendampingan, dan bantuan modal dari pemerintah. Program ini bertujuan untuk membantu mengembangkan usahamu agar semakin sukses.

Cara Mendaftar UMKM Secara Online

1. Persiapkan Dokumen-dokumen Pendukung

Yang pertama harus kamu lakukan adalah persiapkan dokumen-dokumen pendukung. Dokumen-dokumen tersebut antara lain:

1 Surat Izin Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (SIUMKM)
2 Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
3 Akta Pendirian Perusahaan
4 Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Izin Mengemudi (SIM) pengusaha
5 NPWP Pengusaha
6 Surat Keterangan Domisili Usaha

Pastikan dokumen-dokumen tersebut sudah lengkap dan terbaru. Jika ada dokumen yang belum lengkap, segera lengkapi terlebih dahulu.

2. Kunjungi Website Resmi Pendaftaran UMKM

Langkah selanjutnya adalah kunjungi website resmi pendaftaran UMKM. Website resmi tersebut adalah https://www.sikumbang.pikiran-rakyat.com.

3. Isi Data Pribadi Pengusaha

Pada halaman utama website, kamu akan diminta untuk mengisi data pribadi pengusaha. Data yang harus diisi antara lain nama lengkap, nomor KTP, nomor telepon, dan alamat email.

4. Isi Data Perusahaan

Selanjutnya, kamu harus mengisi data perusahaan seperti nama perusahaan, alamat perusahaan, dan jenis usaha.

TRENDING 🔥  Cara Top Up Dana Lewat ATM BRI

5. Unggah Dokumen-dokumen Pendukung

Setelah mengisi data-data tersebut, kamu akan diminta untuk mengunggah dokumen-dokumen pendukung. Pastikan dokumen-dokumen tersebut sudah di-scan dan terkoneksi dengan baik.

6. Verifikasi Data

Setelah mengunggah dokumen-dokumen pendukung, kamu akan diminta untuk verifikasi data yang telah diisi. Pastikan data yang diisi sudah benar dan sesuai dengan dokumen-dokumen pendukung.

7. Tunggu Persetujuan

Setelah melakukan verifikasi data, kamu akan diminta untuk menunggu persetujuan dari pihak yang berwenang. Jangan khawatir, proses persetujuan tidak memakan waktu yang lama.

FAQ (Frequently Asked Questions)

1. Berapa lama waktu yang diperlukan untuk mendaftar UMKM secara online?

Proses pendaftaran UMKM secara online membutuhkan waktu kurang lebih 5-7 hari kerja.

2. Dokumen apa saja yang diperlukan untuk mendaftar UMKM secara online?

Dokumen-dokumen yang diperlukan antara lain Surat Izin Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (SIUMKM), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Akta Pendirian Perusahaan, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Izin Mengemudi (SIM) pengusaha, NPWP Pengusaha, dan Surat Keterangan Domisili Usaha.

3. Apa keuntungan mendaftar UMKM secara online?

Keuntungan mendaftar UMKM secara online adalah dapat menghemat waktu dan tenaga. Kamu juga dapat mengakses berbagai program pelatihan, pendampingan, dan bantuan modal dari pemerintah dengan mudah.

4. Apakah mendaftar UMKM secara online memiliki biaya?

Proses pendaftaran UMKM secara online tidak memiliki biaya. Namun, kamu harus membayar biaya pengurusan dokumen-dokumen pendukung seperti pembuatan SIUMKM.

5. Apakah UMKM yang telah terdaftar secara online masih harus melapor ke Dinas Koperasi dan UKM setempat?

Ya, UMKM yang telah terdaftar secara online masih harus melapor ke Dinas Koperasi dan UKM setempat. Pelaporan ini bertujuan untuk mempermudah pemerintah dalam memantau dan mengawasi perkembangan UMKM.

Cara Mendaftar UMKM Secara Online