Cara Hitung Zakat Penghasilan

>Halo Sohib EditorOnline, kali ini kita akan membahas tentang cara menghitung zakat penghasilan. Zakat penghasilan adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan yang kita peroleh selama satu tahun. Dalam Islam, zakat penghasilan termasuk salah satu kewajiban yang harus dipenuhi setiap umat muslim yang memenuhi syarat. Agar lebih memahami tentang zakat penghasilan, mari kita simak penjelasannya berikut ini.

Pengertian Zakat Penghasilan

Zakat penghasilan adalah zakat yang dikenakan pada pendapatan yang kita peroleh selama satu tahun. Dalam Al-Quran, zakat penghasilan disebutkan pada surat Al-Baqarah ayat 267, yang artinya “Hai orang-orang yang beriman! Nafkahkanlah (di jalan Allah) sebahagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan dari padanya, sedang kamu sendiri tidak mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.”

Jadi, zakat penghasilan adalah bagian dari pendapatan yang wajib dikeluarkan untuk membantu membayar zakat bagi yang berhak menerimanya. Setiap muslim yang memiliki penghasilan harus mengeluarkan zakat penghasilan sebagai tanda syukur atas nikmat yang diberikan oleh Allah SWT.

Siapa yang Wajib Membayar Zakat Penghasilan?

Tidak semua orang yang memiliki penghasilan wajib membayar zakat penghasilan. Ada syarat yang harus dipenuhi untuk wajib membayar zakat penghasilan, yaitu :

  1. Memiliki penghasilan di atas nishab zakat penghasilan
  2. Penghasilan setelah dikurangi pengeluaran pokok mencukupi kebutuhan hidup selama satu tahun
  3. Penghasilan bersifat produktif, yaitu berasal dari usaha atau investasi

Dalam hal ini, nishab zakat penghasilan adalah nilai harta yang harus dipenuhi agar orang tersebut wajib membayar zakat. Nishab zakat penghasilan ditetapkan sebesar 85 gram emas. Jika penghasilan kita selama satu tahun melebihi nishab tersebut, maka kita wajib membayar zakat penghasilan.

Cara Menghitung Zakat Penghasilan

Untuk menghitung zakat penghasilan, kita perlu mengetahui jumlah penghasilan yang kita peroleh selama satu tahun. Setelah itu, kita dapat mengurangi pengeluaran pokok yang diperlukan untuk kebutuhan hidup selama satu tahun. Kita dapat menggunakan rumus berikut :

Komponen Jumlah
Pendapatan bersih selama satu tahun Rp
Pengurangan pengeluaran pokok selama satu tahun Rp
Zakat Penghasilan yang harus dibayar Rp

Contoh:

Pendapatan bersih per tahun = Rp 50.000.000,-

Pengeluaran pokok per tahun = Rp 40.000.000,-

Pendapatan bersih setelah dikurangi pengeluaran pokok = Rp 10.000.000,-

Nishab zakat penghasilan = 85 gram emas x Rp 1.000.000 = Rp 85.000.000,-

TRENDING 🔥  Cara Melihat Cerita Lama di FB: Panduan Lengkap untuk Sohib EditorOnline

Zakat penghasilan yang harus dibayar = 2,5% x Rp 10.000.000 = Rp 250.000,-

Jadi, untuk contoh di atas, besarnya zakat penghasilan yang harus dibayar adalah Rp 250.000,-

Jenis-Jenis Zakat Penghasilan

Ada dua jenis zakat penghasilan yang harus dikeluarkan, yaitu :

  1. Zakat penghasilan profesi
  2. Zakat penghasilan usaha

Zakat penghasilan profesi dikenakan pada penghasilan yang diperoleh dari profesi atau pekerjaan yang dilakukan. Contohnya, gaji pegawai, honorarium, dan sejenisnya. Sementara itu, zakat penghasilan usaha dikenakan pada penghasilan yang diperoleh dari usaha yang dilakukan, yaitu laba dari usaha yang bersifat produktif, seperti hasil dari bisnis atau investasi.

Pertanyaan Umum tentang Zakat Penghasilan

1. Apakah zakat penghasilan harus dikeluarkan setiap bulan?

Tidak, zakat penghasilan dikeluarkan setiap tahun. Namun, jika kita ingin membayar zakat secara berkala, misalnya setiap bulan, itu juga diperbolehkan.

2. Apakah zakat penghasilan harus dikeluarkan dalam bentuk uang tunai?

Tidak, zakat penghasilan tidak harus dikeluarkan dalam bentuk uang tunai. Kita juga bisa membayar zakat penghasilan dengan memberikan barang atau bantuan sosial pada yang membutuhkan.

3. Apakah zakat penghasilan bisa digabung dengan zakat lainnya?

Tidak, zakat penghasilan tidak bisa digabungkan dengan zakat lainnya seperti zakat fitrah, zakat mal, dan sejenisnya.

4. Apakah zakat penghasilan harus dibayar secara individual atau bisa dikeluarkan dari penghasilan keluarga?

Zakat penghasilan harus dibayar secara individual. Meskipun kita tidak memiliki penghasilan sendiri, jika kita memiliki harta yang menghasilkan, misalnya properti yang disewakan, maka kita wajib membayar zakat penghasilan atas penghasilan tersebut.

5. Apakah zakat penghasilan bisa diberikan kepada kerabat yang membutuhkan?

Tidak boleh, zakat penghasilan harus diberikan pada orang yang berhak menerimanya, seperti fakir miskin, janda, yatim piatu, dan sejenisnya yang diatur dalam syariat Islam.

Demikianlah penjelasan tentang cara menghitung zakat penghasilan. Semoga bermanfaat dan dapat menjadi panduan bagi kita semua untuk memenuhi kewajiban sebagai umat muslim dalam membayar zakat.

Cara Hitung Zakat Penghasilan