cara menghitung zakat penghasilan

>Hello Sohib EditorOnline,Terimakasih telah berkunjung ke situs kami. Di artikel kali ini, kita akan membahas mengenai cara menghitung zakat penghasilan. Sebelum kita memulai, mari kita pahami terlebih dahulu apa itu zakat penghasilan.Zakat penghasilan merupakan zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim yang telah memenuhi syarat kecukupan. Zakat ini dikeluarkan dari penghasilan yang diperoleh setiap tahunnya. Zakat penghasilan memiliki perhitungan yang berbeda dengan zakat lainnya, sehingga diperlukan pemahaman yang baik dalam menghitungnya. Berikut ini adalah cara menghitung zakat penghasilan:

1. Hitung penghasilan bruto

Pertama-tama, hitunglah penghasilan bruto yang diperoleh selama setahun. Penghasilan bruto ini merupakan total seluruh penghasilan yang diterima tanpa dipotong pajak.

Contoh:

No Keterangan Jumlah
1 Penghasilan dari pekerjaan tetap Rp 60.000.000
2 Penghasilan dari usaha Rp 20.000.000
Total penghasilan bruto: Rp 80.000.000

2. Kurangi pengeluaran yang diperbolehkan

Setelah mengetahui total penghasilan bruto, kurangi dengan pengeluaran yang diperbolehkan. Pengeluaran yang diperbolehkan adalah pengeluaran yang dilakukan dalam rangka memenuhi kebutuhan hidup seperti makanan, tempat tinggal, transportasi, pendidikan, dan kesehatan.

Contoh:

No Keterangan Jumlah
1 Makanan dan minuman Rp 20.000.000
2 Rumah dan utilitas Rp 30.000.000
3 Pendidikan dan kesehatan Rp 10.000.000
Total pengeluaran yang diperbolehkan: Rp 60.000.000

Dalam contoh di atas, total pengeluaran yang diperbolehkan adalah sebesar Rp 60.000.000.

3. Hitung penghasilan neto

Setelah dikurangi dengan pengeluaran yang diperbolehkan, hitunglah penghasilan neto. Penghasilan neto adalah penghasilan bruto dikurangi dengan pengeluaran yang diperbolehkan.

Contoh:

No Keterangan Jumlah
1 Penghasilan bruto Rp 80.000.000
2 Pengeluaran yang diperbolehkan Rp 60.000.000
Penghasilan neto: Rp 20.000.000

Dalam contoh di atas, penghasilan neto adalah sebesar Rp 20.000.000.

4. Tentukan nisab

Nisab adalah jumlah harta yang harus dipenuhi sebelum seseorang dikenakan kewajiban zakat. Besar nisab zakat penghasilan tahun ini adalah sebesar Rp 7.880.000. Artinya, jika penghasilan neto seseorang belum mencapai Rp 7.880.000 dalam setahun, maka ia tidak wajib membayar zakat penghasilan.

5. Hitung besaran zakat

Jika penghasilan neto seseorang telah mencapai nisab, maka ia harus membayar zakat penghasilan sebesar 2,5% dari penghasilan neto tersebut.

Contoh:

No Keterangan Jumlah
1 Penghasilan neto Rp 20.000.000
2 Nisab zakat penghasilan Rp 7.880.000
3 Besaran zakat penghasilan Rp 500.000

Dalam contoh di atas, besaran zakat penghasilan yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp 500.000.

TRENDING 🔥  Jelaskan Cara Menendang Bola dengan Punggung Kaki

FAQ – Pertanyaan yang Sering Diajukan

1. Apakah zakat penghasilan wajib dikeluarkan setiap tahun?

Ya, zakat penghasilan wajib dikeluarkan setiap tahun jika penghasilan neto telah mencapai nisab.

2. Apa yang dimaksud dengan pengeluaran yang diperbolehkan?

Pengeluaran yang diperbolehkan adalah pengeluaran yang dilakukan dalam rangka memenuhi kebutuhan hidup seperti makanan, tempat tinggal, transportasi, pendidikan, dan kesehatan.

3. Berapa besar nisab zakat penghasilan tahun ini?

Besar nisab zakat penghasilan tahun ini adalah sebesar Rp 7.880.000.

4. Apakah zakat penghasilan sama dengan pajak?

Tidak, zakat penghasilan tidak sama dengan pajak. Zakat penghasilan merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat kecukupan, sedangkan pajak merupakan kewajiban yang ditetapkan oleh negara.

5. Apa yang harus dilakukan setelah menghitung besaran zakat penghasilan?

Setelah menghitung besaran zakat penghasilan, segera keluarkan zakat tersebut dan salurkan kepada yang berhak menerima zakat.

Demikianlah penjelasan mengenai cara menghitung zakat penghasilan. Semoga artikel ini bermanfaat dan dapat meningkatkan pemahaman kita dalam memenuhi kewajiban zakat. Terima kasih telah membaca.

Salam,Tim EditorOnline

cara menghitung zakat penghasilan