Cara Isi SPT Online: Panduan Lengkap untuk Wajib Pajak

>Halo Sohib EditorOnline, apakah kamu sudah tahu cara mengisi SPT secara online? Bagi wajib pajak yang masih bingung, jangan khawatir karena di artikel ini kami akan membahas secara lengkap langkah-langkah untuk mengisi SPT secara online. Simak artikel ini sampai habis ya!

1. Apa Itu SPT dan Siapa Yang Wajib Mengisinya?

Sebelum membahas tentang cara mengisi SPT secara online, alangkah baiknya kita mengetahui terlebih dahulu apa itu SPT dan siapa saja yang wajib mengisinya.

SPT merupakan singkatan dari Surat Pemberitahuan. Dalam hal ini, SPT yang dimaksud adalah SPT Tahunan PPh. SPT Tahunan PPh adalah laporan pajak tahunan yang wajib diisi oleh wajib pajak baik orang pribadi maupun badan.

Wajib pajak orang pribadi adalah individu yang memiliki penghasilan dari berbagai sumber seperti gaji, usaha, investasi, hibah, warisan, dan sebagainya dengan jumlah penghasilan tertentu. Sedangkan wajib pajak badan adalah perusahaan yang memperoleh penghasilan dari usaha yang dilakukannya.

Setelah mengetahui apa itu SPT dan siapa saja yang wajib mengisinya, saatnya untuk mempelajari cara mengisi SPT secara online. Simak langkah-langkahnya di bawah ini.

2. Langkah Pertama: Membuat Akun di Website DJP Online

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah membuat akun di website DJP Online. DJP Online adalah portal resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang digunakan untuk mengakses layanan perpajakan secara online, termasuk untuk mengisi SPT Tahunan PPh.

Berikut ini adalah langkah-langkah untuk membuat akun di DJP Online:

No. Langkah Keterangan
1 Buka website DJP Online https://djponline.pajak.go.id/
2 Pilih menu “Registrasi”
3 Isi formulir registrasi Isi data pribadi dan data perpajakan dengan benar dan lengkap
4 Verifikasi email Buka email yang terdaftar dan klik link verifikasi
5 Aktivasi akun Login ke DJP Online dengan menggunakan username dan password yang telah dibuat, lalu ikuti petunjuk untuk mengaktifkan akun

3. Langkah Kedua: Persiapkan Data Pengisian SPT

Setelah berhasil membuat akun di DJP Online, langkah selanjutnya adalah menyiapkan data pengisian SPT Tahunan PPh. Perlu diingat bahwa data yang disiapkan harus akurat dan lengkap.

Berikut beberapa data yang dibutuhkan untuk mengisi SPT Tahunan PPh:

  • NPWP
  • Bukti potong PPh pasal 21
  • Buku besar/kas umum
  • Laporan keuangan
  • Surat pernyataan

3.1. Apa Itu NPWP?

NPWP merupakan singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak. NPWP adalah nomor identitas pajak yang diberikan oleh DJP kepada wajib pajak.

NPWP diperlukan untuk mengidentifikasi wajib pajak dan digunakan sebagai dasar pemungutan pajak. Setiap wajib pajak harus memiliki NPWP.

3.2. Apa itu Bukti Potong PPh Pasal 21?

Bukti potong PPh pasal 21 adalah surat bukti pemotongan pajak penghasilan oleh pihak yang membayar penghasilan kepada wajib pajak. Bukti potong PPh pasal 21 dibutuhkan sebagai bukti potong pajak.

TRENDING 🔥  Cara Bikin Bubur Sumsum Tanpa Santan

3.3. Apa Itu Buku Besar/Kas Umum?

Buku besar/kas umum adalah daftar transaksi keuangan yang dilakukan oleh wajib pajak. Buku besar/kas umum berguna untuk mencatat semua transaksi keuangan dan memudahkan dalam menghitung nilai pajak yang harus dibayar.

3.4. Apa Itu Laporan Keuangan?

Laporan keuangan adalah laporan yang berisi informasi mengenai keadaan keuangan wajib pajak. Laporan keuangan yang dibutuhkan untuk mengisi SPT Tahunan PPh antara lain laporan perubahan modal, neraca, dan laporan laba rugi.

3.5. Apa Itu Surat Pernyataan?

Surat pernyataan adalah surat yang berisi pernyataan dari wajib pajak mengenai kebenaran data yang disampaikan dalam SPT Tahunan PPh. Surat pernyataan juga berisi permintaan pengembalian pajak apabila terdapat kelebihan bayar.

4. Langkah Ketiga: Mengisi SPT Online

Setelah semua data disiapkan, saatnya untuk mengisi SPT Tahunan PPh secara online. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Login ke DJP Online
  2. Pilih menu “eForm”
  3. Pilih “SPT Tahunan PPh Orang Pribadi/Badan”
  4. Isi formulir SPT Tahunan PPh sesuai dengan data yang telah disiapkan
  5. Upload dokumen yang diminta seperti Bukti Potong PPh pasal 21, buku besar/kas umum, laporan keuangan, dan surat pernyataan
  6. Periksa kembali data yang telah diisi
  7. Jika sudah benar, simpan dan kirim SPT Tahunan PPh

5. Langkah Keempat: Lakukan Pembayaran Pajak

Setelah mengisi SPT Tahunan PPh secara online, wajib pajak harus melakukan pembayaran pajak. Pembayaran pajak dapat dilakukan melalui berbagai cara seperti melalui bank, ATM, internet banking, mobile banking, dan sebagainya. Pastikan pembayaran pajak dilakukan sebelum batas waktu yang ditentukan.

6. Kesimpulan

Itulah tadi langkah-langkah untuk mengisi SPT Tahunan PPh secara online. Dalam mengisi SPT Tahunan PPh, pastikan data yang disiapkan lengkap dan akurat. Selain itu, pastikan juga pembayaran pajak dilakukan tepat waktu. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Sohib EditorOnline dan semua wajib pajak di Indonesia.

FAQ (Frequently Asked Questions)

1. Apa Saja Dokumen Yang Dibutuhkan Untuk Mengisi SPT Tahunan PPh?

Beberapa dokumen yang dibutuhkan untuk mengisi SPT Tahunan PPh antara lain NPWP, bukti potong PPh pasal 21, buku besar/kas umum, laporan keuangan, dan surat pernyataan.

2. Apa Itu DJP Online?

DJP Online adalah portal resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang digunakan untuk mengakses layanan perpajakan secara online, termasuk untuk mengisi SPT Tahunan PPh.

3. Apa Itu NPWP?

NPWP merupakan singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak. NPWP adalah nomor identitas pajak yang diberikan oleh DJP kepada wajib pajak.

4. Apa Itu Bukti Potong PPh Pasal 21?

Bukti potong PPh pasal 21 adalah surat bukti pemotongan pajak penghasilan oleh pihak yang membayar penghasilan kepada wajib pajak. Bukti potong PPh pasal 21 dibutuhkan sebagai bukti potong pajak.

5. Bagaimana Cara Melakukan Pembayaran Pajak?

Pembayaran pajak dapat dilakukan melalui berbagai cara seperti melalui bank, ATM, internet banking, mobile banking, dan sebagainya. Pastikan pembayaran pajak dilakukan sebelum batas waktu yang ditentukan.

Cara Isi SPT Online: Panduan Lengkap untuk Wajib Pajak