Cara Lapor PPh 23: Panduan Lengkap untuk Sohib EditorOnline

> Hello Sohib EditorOnline, apakah ada masalah terkait dengan pelaporan PPh 23? Jangan khawatir! Kami akan memberikan panduan lengkap tentang cara lapor PPh 23 agar Anda dapat menghadapinya dengan lebih mudah. PPh 23 adalah pajak penghasilan yang dikenakan pada penghasilan dari jasa yang diterima dari pihak luar negeri.

1. Apa Itu PPh 23?

Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh wajib pajak. PPh 23 adalah pajak yang dikenakan terhadap penghasilan yang diterima oleh wajib pajak dari pihak luar negeri. PPh 23 merupakan pajak yang dipotong oleh pihak yang membayar penghasilan tersebut dan disetorkan ke kas negara oleh pihak yang memotong.

1.1. Siapa yang Harus Membayar PPh 23?

Wajib pajak yang harus membayar PPh 23 adalah orang pribadi atau badan yang menerima penghasilan dari pihak luar negeri, seperti royalti, bunga, sewa, jasa teknik, dan jasa lainnya. Selain itu, penghasilan dari penjualan barang atau jasa yang diterima dari pihak luar negeri juga dikenakan PPh 23.

1.2. Berapa Tarif PPh 23?

Tarif PPh 23 adalah sebesar 15% dari penghasilan bruto yang diterima dari pihak luar negeri. Namun, tarif dapat berbeda tergantung pada ketentuan perjanjian perpajakan antara Indonesia dengan negara yang bersangkutan.

2. Kapan Wajib Pajak Harus Melaporkan PPh 23?

Wajib pajak harus melaporkan PPh 23 setiap bulan. Laporan PPh 23 harus disampaikan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan penghasilan diterima. Misalnya, jika penghasilan diterima pada bulan Januari 2021, maka laporan PPh 23 harus disampaikan paling lambat tanggal 20 Februari 2021.

2.1. Bagaimana Cara Melaporkan PPh 23?

Ada beberapa cara untuk melaporkan PPh 23, yaitu:

No Cara Keterangan
1 Sistem Pajak Online Melalui website DJP Online
2 e-Filing Melalui aplikasi e-Filing DJP
3 Pos Mengirimkan surat laporan melalui Pos ke KPP setempat

Untuk melaporkan PPh 23 secara online, wajib pajak harus memiliki NPWP dan sertifikat elektronik (e-Sertifikat). Wajib pajak juga harus mengisi formulir SPT PPh 23 dan melampirkan bukti potong PPh 23 dari pihak yang membayar penghasilan.

2.2. Apa Saja yang Harus Dilampirkan dalam Pelaporan PPh 23?

Berikut adalah dokumen yang harus dilampirkan dalam pelaporan PPh 23:

  1. Formulir SPT PPh 23
  2. Bukti potong PPh 23
  3. Bukti pajak masukan (apabila ada)
TRENDING 🔥  Cara Membuat Bunga dari Kulit Jagung

Wajib pajak juga harus menyimpan bukti pelaporan PPh 23 selama 10 tahun sejak tanggal pelaporan.

3. Apa Sanksi yang Diterima Jika Tidak Melaporkan PPh 23?

Ada beberapa sanksi yang diterima jika wajib pajak tidak melaporkan PPh 23, yaitu:

  1. Pemotongan oleh pihak yang membayar penghasilan diperkirakan menjadi penghasilan kena pajak
  2. Pemotongan PPh 23 oleh pihak yang membayar penghasilan menjadi 30% dari penghasilan bruto
  3. Denda administrasi sebesar Rp 100.000,-
  4. Bunga sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang tidak dilaporkan

3.1. Apa yang Harus Dilakukan Jika Sudah Terlambat Melaporkan PPh 23?

Jika sudah terlambat melaporkan PPh 23, wajib pajak harus membayar denda administrasi dan bunga atas pajak yang tidak dilaporkan. Selain itu, wajib pajak juga harus melaporkan pajak yang belum dilaporkan secepatnya untuk menghindari sanksi yang lebih berat.

4. Kesimpulan

Demikianlah panduan lengkap tentang cara lapor PPh 23. Jangan lupa untuk melaporkan PPh 23 secara tepat waktu dan mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku agar terhindar dari sanksi yang tidak diinginkan.

Terima kasih telah membaca artikel ini, Sohib EditorOnline. Semoga bermanfaat!

Cara Lapor PPh 23: Panduan Lengkap untuk Sohib EditorOnline