Cara Mengisi SPT Tahunan Pribadi

>Hello Sohib EditorOnline! Apakah kamu merasa bingung saat dihadapkan dengan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) 21? Jangan khawatir, karena dalam artikel ini kamu akan mendapatkan informasi tentang cara mengisi SPT tahunan pribadi dengan mudah dan jelas. Mari ikuti langkah-langkahnya!

Bagaimana Cara Mengisi SPT Tahunan Pribadi?

Sebelum memulai pengisian SPT tahunan pribadi, kamu harus menyiapkan beberapa dokumen terlebih dahulu. Beberapa dokumen yang harus disiapkan antara lain:

Dokumen yang Diperlukan Keterangan
Slip gaji atau bukti penghasilan lainnya Bukti penghasilan yang kamu terima selama setahun penuh
Bukti potong pajak (BPP) Bukti pemotongan pajak yang dilakukan oleh pihak yang membayar penghasilanmu
Bukti setoran pajak (BSP) Bukti pembayaran pajak yang sudah kamu bayarkan selama setahun penuh
Dokumen lain yang diperlukan Dokumen lain yang berkaitan dengan penghasilanmu seperti bukti potong PPh 22, bukti penghasilan dari investasi, dan sebagainya

Setelah kamu menyiapkan semua dokumen yang diperlukan, langkah-langkah untuk mengisi SPT tahunan pribadi adalah sebagai berikut:

Langkah 1: Masuk ke Aplikasi e-Filing

Untuk mengisi SPT tahunan pribadi, kamu harus masuk terlebih dahulu ke aplikasi e-Filing yang tersedia di situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yaitu efiling.pajak.go.id.

Langkah 2: Pilih Jenis SPT Tahunan Pribadi

Setelah masuk ke aplikasi e-Filing, kamu akan diminta untuk memilih jenis SPT tahunan pribadi yang akan diisi. Pilihlah jenis SPT tahunan pribadi yang sesuai dengan status perpajakanmu, apakah sebagai pegawai tetap, pengusaha, atau sebagai wajib pajak orang pribadi lainnya.

Langkah 3: Isi Data Pribadi

Setelah memilih jenis SPT tahunan pribadi, kamu akan diminta untuk mengisi data pribadi seperti nama, alamat, NPWP, dan sebagainya. Pastikan informasi yang kamu isi sudah benar dan sesuai dengan dokumen yang kamu miliki.

Langkah 4: Isi Data Penghasilan

Setelah mengisi data pribadi, langkah berikutnya adalah mengisi data penghasilan. Pada bagian ini, kamu harus mengisi informasi mengenai penghasilan yang kamu terima selama setahun penuh seperti gaji, honorarium, bonus, dan sebagainya. Data penghasilan ini harus sesuai dengan dokumen yang kamu siapkan.

Langkah 5: Isi Data Potongan Pajak

Setelah mengisi data penghasilan, kamu harus mengisi data potongan pajak yang dilakukan oleh pemberi penghasilanmu. Data potongan pajak ini terdapat pada bukti potong pajak (BPP) yang kamu miliki. Pastikan data yang kamu isi sudah benar dan sesuai dengan BPP yang kamu miliki.

TRENDING 🔥  cara cek pengumuman cpns

Langkah 6: Isi Data Setoran Pajak

Setelah mengisi data potongan pajak, kamu harus mengisi data setoran pajak yang sudah kamu bayarkan selama setahun penuh. Data setoran pajak ini terdapat pada bukti setoran pajak (BSP) yang kamu miliki. Pastikan data yang kamu isi sudah benar dan sesuai dengan BSP yang kamu miliki.

Langkah 7: Pemeriksaan Data dan Verifikasi

Setelah mengisi semua data yang diperlukan, kamu harus melakukan pemeriksaan data yang sudah kamu isi. Pastikan tidak ada kesalahan atau kekurangan data yang terlewat. Setelah itu, kamu bisa melakukan verifikasi data dan men-submit SPT tahunan pribadi.

FAQ

1. Apa itu SPT Tahunan Pribadi?

SPT Tahunan Pribadi adalah surat pemberitahuan pajak yang harus diisi oleh setiap wajib pajak orang pribadi. Surat ini berisi informasi tentang penghasilan yang diterima dan pajak yang harus dibayarkan selama setahun penuh.

2. Kapan Batas Pengisian SPT Tahunan Pribadi?

Batas pengisian SPT Tahunan Pribadi adalah pada tanggal 31 Maret setiap tahunnya.

3. Apa Saja Dokumen yang Diperlukan untuk Mengisi SPT Tahunan Pribadi?

Dokumen yang diperlukan antara lain slip gaji atau bukti penghasilan lainnya, bukti potong pajak (BPP), bukti setoran pajak (BSP), dan dokumen lain yang berkaitan dengan penghasilanmu.

4. Apa Saja Jenis SPT Tahunan Pribadi yang Tersedia?

Jenis SPT Tahunan Pribadi yang tersedia antara lain: SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, SPT Tahunan PPh Badan yang Memiliki Anggota Orang Pribadi, dan SPT Tahunan PPh Final.

5. Apa Saja Penghasilan yang Harus Dideklarasikan dalam SPT Tahunan Pribadi?

Penghasilan yang harus dideklarasikan dalam SPT Tahunan Pribadi antara lain: gaji, honorarium, bonus, tunjangan, penghasilan dari usaha, penghasilan dari investasi, dan penghasilan lain yang diterima dalam bentuk apapun.

Kesimpulan

Pengisian SPT Tahunan Pribadi memang terlihat rumit, namun dengan menyiapkan semua dokumen dan mengikuti langkah-langkah yang sudah dijelaskan di atas, kamu bisa mengisi SPT tahunan pribadi dengan mudah dan aman dari risiko denda. Jangan lupa, batas pengisian SPT tahunan pribadi adalah tanggal 31 Maret setiap tahunnya. Selamat mengisi SPT tahunan pribadi!

Cara Mengisi SPT Tahunan Pribadi