Cara Membuat E-KTP Online 2018

>Hello Sohib EditorOnline, saat ini pemerintah Indonesia telah memudahkan proses pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) melalui sistem online atau lebih dikenal dengan E-KTP Online. Dengan adanya sistem ini, masyarakat tidak perlu lagi menghabiskan waktu berjam-jam di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) hanya untuk membuat KTP. Dalam artikel ini, kami akan membahas secara detail tentang cara membuat E-KTP Online 2018. Simak selengkapnya di bawah ini.

1. Persyaratan Pembuatan E-KTP Online

Sebelum membuat E-KTP Online, pastikan kamu memiliki persyaratan yang diperlukan. Adapun persyaratan yang harus dipenuhi adalah:

Persyaratan Keterangan
1. Foto Berwarna, latar belakang merah, ukuran 4×6
2. KTP Lama (jika ada) Fotokopi KTP Lama, jika hilang bisa mengurus surat keterangan kehilangan
3. Surat Pindah (jika ada) Fotokopi surat pindah dari daerah asal
4. Akta Lahir atau Surat Kenal Lahir Fotokopi akta lahir atau surat kenal lahir

Setelah kamu memastikan memiliki persyaratan di atas, kamu bisa melanjutkan ke langkah selanjutnya.

2. Cara Membuat E-KTP Online 2018

Berikut langkah-langkah pembuatan E-KTP Online:

Langkah 1: Kunjungi Website Resmi Disdukcapil

Buka browser pada komputer kamu, kemudian kunjungi website resmi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) di alamat https://www.disdukcapil.go.id/.

Langkah 2: Pilih Menu E-KTP Online

Pada halaman utama website Disdukcapil, pilih menu E-KTP Online yang terletak di bagian atas website.

Langkah 3: Isi Data Diri

Pada halaman E-KTP Online, kamu akan diminta untuk mengisi data diri seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, alamat, dan nomor telepon. Pastikan data yang kamu isi sesuai dengan yang tertera di KTP lama atau Akta Lahir.

Langkah 4: Unggah Dokumen Persyaratan

Setelah mengisi data diri, kamu harus mengunggah dokumen persyaratan yang telah dipersiapkan sebelumnya seperti foto, KTP lama atau surat keterangan kehilangan, surat pindah, dan akta lahir atau surat kenal lahir.

Langkah 5: Konfirmasi Pendaftaran

Setelah semua dokumen berhasil diunggah, kamu akan diminta untuk memverifikasi data dan dokumen yang sudah kamu isi. Jika sudah benar, klik tombol daftar untuk mengirimkan permohonan pembuatan E-KTP Online.

TRENDING 🔥  Cara Update KK Online

3. FAQ tentang E-KTP Online

1. Apakah bisa mengubah data yang sudah terdaftar?

Ya, kamu bisa mengubah data yang sudah terdaftar dengan cara mengunjungi kantor Disdukcapil terdekat.

2. Berapa lama proses pembuatan E-KTP Online?

Proses pembuatan E-KTP Online biasanya memakan waktu 14 hari kerja setelah permohonan disetujui.

3. Apakah E-KTP Online berlaku di seluruh wilayah Indonesia?

Ya, E-KTP Online berlaku di seluruh wilayah Indonesia.

4. Apakah bisa membuat E-KTP Online untuk anak di bawah umur?

Ya, bisa. Orang tua atau wali anak harus mengurus pembuatan E-KTP Online untuk anak di bawah umur.

5. Apakah bisa mengurus E-KTP Online di luar negeri?

Tidak bisa. Pembuatan E-KTP Online hanya bisa dilakukan di Indonesia.

4. Kesimpulan

Dalam artikel ini, kami telah membahas tentang cara membuat E-KTP Online 2018 secara lengkap mulai dari persyaratan hingga langkah-langkah pembuatannya. Dengan melakukan pembuatan E-KTP Online, kamu tidak lagi perlu menghabiskan waktu dan tenaga untuk mengurus KTP di kantor Disdukcapil. Selamat mencoba!

Cara Membuat E-KTP Online 2018