Cara Mendapatkan EFIN Secara Online

>Hello Sohib EditorOnline, apakah Anda sedang mencari informasi tentang cara mendapatkan EFIN secara online? Jika iya, Anda berada di tempat yang tepat. Artikel ini akan membahas secara detail tentang cara mendapatkan EFIN secara online, persyaratan yang dibutuhkan, serta FAQ yang sering ditanyakan terkait EFIN. Yuk, simak sampai habis!

Apa Itu EFIN?

Sebelum membahas lebih lanjut, mari kita bahas terlebih dahulu tentang apa itu EFIN. EFIN (Electronic Filing Identification Number) merupakan nomor identifikasi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak yang ingin melakukan pengajuan pajak secara online. EFIN ini adalah salah satu syarat yang harus dipenuhi agar Wajib Pajak dapat menggunakan layanan e-Filing.

Dengan EFIN, Wajib Pajak dapat mengajukan SPT tahunan, SPT Masa PPN, dan SPT Badan secara online. Penggunaan layanan e-Filing dapat memudahkan Wajib Pajak dalam melaporkan pajak, karena tanpa harus datang ke kantor pajak.

Persyaratan untuk Mendapatkan EFIN

Agar dapat mendapatkan EFIN, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi:

Persyaratan Keterangan
Memiliki NPWP Wajib Pajak harus memiliki NPWP aktif
Memiliki e-mail aktif Wajib Pajak harus memiliki e-mail yang aktif dan dapat diakses
Memiliki akses internet Wajib Pajak harus memiliki akses internet yang stabil untuk mengakses layanan e-Filing
Mendaftar ke layanan e-Filing Wajib Pajak harus mendaftar ke layanan e-Filing melalui website DJP Online atau kantor pajak

Cara Mendapatkan EFIN Secara Online

Setelah memenuhi persyaratan, berikut adalah cara mendapatkan EFIN secara online:

Langkah 1: Kunjungi Website DJP Online

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengunjungi website DJP Online melalui link berikut: https://djponline.pajak.go.id/

Langkah 2: Login ke DJP Online

Setelah mengunjungi website DJP Online, Anda perlu login menggunakan akun DJP Online Anda. Jika belum memiliki akun, Anda dapat mendaftar terlebih dahulu di menu Registrasi.

Langkah 3: Isi Formulir Pendaftaran EFIN

Setelah login, Anda akan menuju halaman Dashboard DJP Online. Pilih menu e-Filing > Registrasi e-Filing > Pendaftaran EFIN.

Setelah itu, lengkapi formulir pendaftaran EFIN dengan data yang diminta seperti Nomor NPWP, Nama, Alamat, Telepon, dan Email.

Setelah data terisi, klik “Submit”.

Langkah 4: Verifikasi Pendaftaran

Setelah mengisi formulir pendaftaran EFIN, sistem akan otomatis memeriksa dan memvalidasi data yang telah diisi. Jika data yang diisi sudah benar, maka akan muncul tampilan “Data Pendaftaran EFIN Berhasil Disimpan”.

Namun, jika terdapat data yang salah atau kurang lengkap, maka akan muncul tampilan “Data Pendaftaran EFIN Gagal Disimpan”. Anda perlu memperbaiki data yang salah dan mengisi data yang kurang lengkap.

TRENDING 🔥  Cara Menjumlahkan Ke Samping di Excel

Setelah data terisi dengan benar, Anda perlu mengupload dokumen persyaratan seperti KTP, NPWP, dan surat keterangan domisili usaha (SKDU) jika diperlukan.

Langkah 5: Aktifasi EFIN

Setelah data terverifikasi dan dokumen terupload, Anda akan mendapatkan email konfirmasi pengajuan EFIN. Selanjutnya, Anda perlu menunggu pihak Direktorat Jenderal Pajak memproses pengajuan EFIN Anda.

Jika pengajuan EFIN Anda disetujui, maka Anda akan mendapatkan email konfirmasi aktivasi EFIN, yang berisi nomor EFIN dan password untuk melakukan login ke layanan e-Filing. Selamat, Anda berhasil mendapatkan EFIN secara online!

FAQ tentang EFIN

Berikut adalah beberapa pertanyaan yang sering ditanyakan terkait EFIN:

1. Apakah EFIN hanya bisa didapatkan secara online?

Ya, saat ini pengajuan EFIN hanya dapat dilakukan secara online melalui layanan e-Filing.

2. Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan EFIN?

Waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan EFIN tergantung dari proses verifikasi dan validasi data yang Anda ajukan. Waktu pengajuan EFIN dapat dilihat di halaman Dashboard DJP Online.

3. Apakah EFIN harus diperpanjang?

Tidak. EFIN tidak perlu diperpanjang, karena nomor EFIN bersifat permanen.

4. Apa saja dokumen yang diperlukan untuk pengajuan EFIN?

Dokumen yang diperlukan untuk pengajuan EFIN adalah KTP, NPWP, dan surat keterangan domisili usaha (SKDU) jika diperlukan. Dokumen-dokumen tersebut harus diupload dalam format yang telah ditentukan oleh DJP Online.

5. Apakah penggunaan layanan e-Filing berbayar?

Tidak, penggunaan layanan e-Filing tidak dikenakan biaya apapun. Namun, jika terdapat kesalahan atau kekurangan dalam pelaporan yang dilakukan melalui e-Filing, Wajib Pajak tetap dapat dikenakan sanksi administrasi atau denda.

Kesimpulan

Dengan menggunakan layanan e-Filing, Wajib Pajak dapat lebih mudah dalam melaporkan pajak secara online. Salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk menggunakan layanan e-Filing adalah memiliki EFIN. Dalam artikel ini, telah dibahas secara detail tentang cara mendapatkan EFIN secara online, persyaratan yang harus dipenuhi, serta FAQ yang sering ditanyakan terkait EFIN. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda yang sedang mencari informasi tentang EFIN dan layanan e-Filing.

Cara Mendapatkan EFIN Secara Online