Cara Mengurus KTP Hilang Online

>Hai Sohib EditorOnline, pada kesempatan kali ini kita akan membahas mengenai cara mengurus KTP hilang secara online. Kehilangan KTP memang sering kali membuat kita kesulitan dalam berbagai hal seperti mengurus administrasi, mengajukan KPR, bahkan untuk mendaftar SIM. Oleh karena itu, melalui artikel ini, kita akan membahas secara lengkap mengenai cara mengurus KTP hilang secara online agar lebih mudah dan efisien. Yuk, simak artikel berikut ini!

1. Laporkan kehilangan KTP Anda ke kantor polisi terdekat

Jika Anda kehilangan KTP, langkah pertama yang harus dilakukan adalah melaporkannya ke kantor polisi terdekat. Hal ini bertujuan agar kehilangan KTP Anda dapat tercatat secara resmi dan mempermudah proses penggantian nantinya. Pastikan untuk membawa dokumen-dokumen yang diperlukan seperti surat keterangan kehilangan dari RT/RW, fotokopi KTP yang hilang, dan Kartu Keluarga (KK).

Setelah selesai melaporkan kehilangan KTP Anda ke kantor polisi, Anda akan mendapatkan surat keterangan kehilangan yang nantinya akan digunakan untuk mengurus penggantian KTP secara online.

FAQ: Apakah surat keterangan kehilangan dari kantor polisi harus asli?

Ya, surat keterangan kehilangan yang digunakan untuk mengurus penggantian KTP harus surat asli yang diterbitkan oleh kantor polisi terdekat. Jangan mencoba menggunakan surat keterangan palsu karena dapat menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

2. Buat akun di situs resmi KTP elektronik

Setelah Anda mendapatkan surat keterangan kehilangan dari kantor polisi, langkah selanjutnya adalah membuat akun di situs resmi KTP elektronik. Situs resmi tersebut adalah https://ektp.setneg.go.id/. Pastikan Anda mendaftar dengan data yang sesuai dan valid agar proses penggantian KTP bisa berjalan lancar.

Setelah berhasil membuat akun, Anda akan mendapatkan nomor registrasi pengajuan (NRP) yang akan digunakan untuk melacak status penggantian KTP Anda.

FAQ: Apakah semua orang bisa mendaftar di situs KTP elektronik?

Ya, semua orang bisa mendaftar di situs KTP elektronik. Namun, untuk melakukan pengajuan penggantian KTP secara online, Anda harus memiliki surat keterangan kehilangan yang diterbitkan oleh kantor polisi.

3. Isi formulir pengajuan penggantian KTP

Setelah berhasil membuat akun dan memperoleh NRP, langkah berikutnya adalah mengisi formulir pengajuan penggantian KTP. Formulir tersebut dapat diakses setelah Anda login ke situs KTP elektronik dan memilih menu penggantian KTP. Pastikan Anda mengisi formulir dengan teliti dan sesuai dengan data yang tertera di KTP asli Anda.

Setelah selesai mengisi formulir tersebut, Anda akan mendapatkan bukti pengajuan yang berisi nomor registrasi pengajuan, nomor telfon yang dapat dihubungi, dan nomor rekening atas nama Kementerian Dalam Negeri untuk pembayaran biaya penggantian KTP.

TRENDING 🔥  Cara Membuat Web Bisnis

4. Bayar biaya penggantian KTP

Setelah mendapatkan bukti pengajuan, Anda harus segera membayar biaya penggantian KTP melalui bank atau ATM dengan menggunakan nomor rekening yang tertera di bukti pengajuan. Pastikan untuk menyimpan bukti transfer sebagai bukti pembayaran dan jangan lupa untuk mengisi kode unik sesuai dengan yang tertera di bukti pengajuan.

FAQ: Berapa biaya penggantian KTP?

Saat ini biaya penggantian KTP adalah sebesar Rp 25.000,-. Namun, biaya tersebut dapat berubah sewaktu-waktu. Pastikan untuk mengecek informasi terbaru di situs KTP elektronik atau menghubungi call center KTP elektronik.

5. Tunggu KTP baru Anda datang

Setelah melakukan pembayaran biaya penggantian KTP, Anda tinggal menunggu KTP baru Anda datang ke alamat yang tertera di formulir pengajuan. Sebelum KTP dikirimkan, petugas akan melakukan verifikasi dan validasi data terlebih dahulu. Proses penggantian KTP dapat memakan waktu hingga beberapa minggu tergantung dari lokasi Anda.

Setelah KTP baru Anda diterima, pastikan untuk segera melakukan aktivasi KTP melalui situs KTP elektronik. Aktivasi KTP dilakukan untuk mengaktifkan fitur-fitur yang ada di dalam KTP elektronik seperti e-KTP dan e-KTP online.

FAQ: Apakah KTP baru saya akan sama dengan KTP lama saya?

Ya, KTP baru Anda akan memiliki identitas yang sama dengan KTP lama Anda. Namun, KTP baru Anda akan memiliki nomor seri yang berbeda dengan KTP lama Anda. Pastikan untuk memperbarui nomor KTP baru Anda di berbagai lembaga dan instansi tempat Anda terdaftar.

No Pertanyaan Jawaban
1 Apakah bisa mengajukan penggantian KTP tanpa melaporkan kehilangan ke kantor polisi? Tidak bisa. Anda harus melaporkan kehilangan ke kantor polisi terlebih dahulu dan mendapatkan surat keterangan kehilangan resmi.
2 Bagaimana jika KTP baru saya tidak kunjung datang? Anda dapat menghubungi call center KTP elektronik untuk menanyakan status penggantian KTP Anda. Jika memang terjadi kendala teknis, KTP baru Anda akan segera dicetak ulang.
3 Bisakah saya mengurus KTP baru secara langsung ke kantor Dukcapil? Tidak bisa. Saat ini pengajuan penggantian KTP hanya bisa dilakukan secara online melalui situs resmi KTP elektronik.

Cara Mengurus KTP Hilang Online