1. Persyaratan untuk Membuat NPWP Online

>Hello Sohib EditorOnline,Terima kasih telah mengunjungi artikel kami kali ini yang membahas tentang cara bikin NPWP online. NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor identifikasi pajak yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada setiap wajib pajak yang memenuhi persyaratan. Sejak pandemi COVID-19, proses pembuatan NPWP dapat dilakukan secara online untuk memudahkan masyarakat. Berikut ini adalah panduan cara bikin NPWP online yang mudah untuk diikuti.

Sebelum membuat NPWP online, pastikan Anda memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
  2. Memiliki alamat email yang aktif;
  3. Memiliki akses internet yang stabil;
  4. Memiliki nomor telepon seluler yang aktif;
  5. Memiliki NPWP orang tua atau wali jika Anda masih di bawah umur.

Setelah memenuhi persyaratan, Anda dapat melanjutkan proses pembuatan NPWP online.

2. Mendaftar Akun

Langkah pertama dalam membuat NPWP online adalah mendaftar akun di situs Direktorat Jenderal Pajak. Berikut ini adalah langkah-langkahnya:

  1. Buka situs pajak.go.id;
  2. Pilih menu ‘Login’;
  3. Pilih ‘Daftar Akun’;
  4. Isi data pribadi Anda sesuai dengan KTP;
  5. Tentukan username dan password yang mudah diingat;
  6. Aktifkan akun melalui email yang dikirimkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Anda sekarang siap untuk melanjutkan proses pembuatan NPWP online.

3. Mengisi Formulir Online

Langkah selanjutnya adalah mengisi formulir online untuk membuat NPWP. Anda akan diminta untuk mengisi informasi pribadi, informasi pekerjaan, dan informasi pendapatan. Berikut ini adalah beberapa informasi yang harus diisi:

Informasi Pribadi Informasi Pekerjaan Informasi Pendapatan
Nama lengkap Nama perusahaan Pendapatan dari pekerjaan utama
Nomor KTP Jenis usaha Pendapatan dari pekerjaan sampingan
Alamat Jabatan Pendapatan dari investasi
Nomor telepon Alamat perusahaan Pendapatan dari sewa

Pastikan Anda memasukkan informasi dengan benar dan sesuai dengan dokumen yang tertera di KTP.

4. Verifikasi Data

Setelah mengisi formulir online, Anda akan diminta untuk memverifikasi data yang telah diisi. Pastikan semua informasi yang diisi benar sebelum melanjutkan proses selanjutnya.

5. Pilih Lokasi Penerbitan NPWP

Anda akan diminta untuk memilih lokasi kantor pajak yang akan mencetak NPWP Anda. Pilihlah kantor pajak terdekat dengan tempat tinggal Anda agar lebih mudah dalam pengambilan NPWP nantinya.

6. Selesaikan Pembayaran dan Konfirmasi

Setelah memilih lokasi, Anda akan diminta untuk membayar biaya administrasi untuk pembuatan NPWP. Pembayaran dapat dilakukan melalui bank atau gerai-gerai yang telah bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak.

TRENDING 🔥  Bagaimana Cara Mendarat dalam Gerak Meloncat

FAQ

1. Apakah Pengajuan NPWP Online Gratis?

Untuk mengajukan NPWP online, Anda harus membayar biaya administrasi yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Besar biaya administrasi dapat berbeda-beda sesuai dengan kebijakan masing-masing kantor pajak.

2. Apakah Wajib Pajak Harus Membayar Pajak Setelah Memiliki NPWP?

Ya, setelah memiliki NPWP, wajib pajak harus membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. NPWP hanya berfungsi sebagai identifikasi pajak dari wajib pajak.

3. Apa Yang Harus Dilakukan Jika NPWP Hilang?

Anda harus segera melaporkan kehilangan NPWP ke kantor pajak terdekat dan mengajukan permohonan cetak ulang NPWP.

4. Berapa Lama Waktu Pembuatan NPWP Online?

Waktu pembuatan NPWP online tergantung pada kantor pajak yang dipilih. Biasanya, proses pembuatan NPWP online dapat selesai dalam waktu 1-3 hari kerja setelah pembayaran biaya administrasi.

5. Apa Saja Dokumen Yang Dibutuhkan untuk Pembuatan NPWP?

Untuk pembuatan NPWP, Anda hanya perlu membawa KTP asli atau fotokopi yang masih berlaku.

Itulah panduan lengkap tentang cara bikin NPWP online. Dengan langkah-langkah di atas, Anda bisa membuat NPWP dengan mudah dan cepat tanpa harus pergi ke kantor pajak. Jangan lupa membayar pajak tepat waktu dan patuhi aturan yang berlaku.

Salam,[Your Name]

1. Persyaratan untuk Membuat NPWP Online