Cara Membuat NPWP Pribadi Online

>Hello Sohib EditorOnline, apakah Anda sedang mencari informasi tentang cara membuat NPWP pribadi secara online? Jika iya, maka artikel ini sangat cocok untuk membantu Anda. Dalam artikel ini, kami akan membahas langkah-langkah membuat NPWP pribadi secara online beserta syarat-syarat yang harus dipenuhi. Yuk, simak artikel ini sampai selesai!

Apa itu NPWP?

NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor unik yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada setiap orang atau badan yang memiliki kewajiban untuk membayar pajak. NPWP ini berguna untuk mengidentifikasi wajib pajak dan memudahkan pemerintah dalam mengumpulkan data pajak.

Siapa yang Wajib Memiliki NPWP?

Semua orang atau badan yang memiliki penghasilan wajib memiliki NPWP. Berikut adalah beberapa contoh orang atau badan yang wajib memiliki NPWP:

No Jenis Orang/Badan Keterangan
1 Warga Negara Indonesia Memiliki penghasilan dari dalam atau luar negeri
2 Orang Asing Memiliki penghasilan dari dalam negeri
3 Badan Usaha Memiliki penghasilan dari dalam atau luar negeri

Kenapa Harus Membuat NPWP?

Membuat NPWP memiliki beberapa manfaat, di antaranya:

  1. Memenuhi kewajiban perpajakan
  2. Dapat memperoleh pengurangan pajak
  3. Dapat memperoleh kredit usaha
  4. Lebih mudah dalam melakukan transaksi bisnis

Syarat Membuat NPWP Pribadi Online

Untuk membuat NPWP pribadi secara online, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Berikut adalah syarat-syarat tersebut:

1. Warga Negara Indonesia

Untuk Warga Negara Indonesia yang ingin membuat NPWP pribadi secara online, syaratnya adalah:

  • Memiliki KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku
  • Memiliki alamat email dan nomor telepon yang masih aktif
  • Memiliki NPWP jika sudah pernah menjadi wajib pajak sebelumnya

2. Orang Asing

Untuk Orang Asing yang ingin membuat NPWP pribadi secara online, syaratnya adalah:

  • Memiliki Paspor dan KITAS yang masih berlaku
  • Memiliki alamat email dan nomor telepon yang masih aktif
  • Memiliki NPWP jika sudah pernah menjadi wajib pajak sebelumnya

Langkah-Langkah Membuat NPWP Pribadi Online

Setelah memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan, berikut adalah langkah-langkah membuat NPWP pribadi secara online:

1. Akses Website Direktorat Jenderal Pajak

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengakses website Direktorat Jenderal Pajak di www.pajak.go.id.

2. Pilih Pelayanan Online

Setelah berhasil masuk ke website Direktorat Jenderal Pajak, pilih menu “Pelayanan Online” di bagian atas halaman.

TRENDING 🔥  Cara Buat Nastar Lembut dan Lumer

3. Pilih e-Registration

Selanjutnya, pilih menu “e-Registration” untuk melakukan registrasi secara online.

4. Pilih NPWP Pribadi

Pada halaman e-Registration, pilih jenis registrasi “NPWP Pribadi”.

5. Isi Data Diri

Isi data diri dengan benar dan lengkap. Pastikan data yang diisikan sesuai dengan data yang tertera pada KTP atau Paspor.

6. Verifikasi Data Diri

Setelah mengisi data diri, verifikasi data diri Anda melalui email dan nomor telepon yang telah Anda daftarkan sebelumnya.

7. Tunggu Verifikasi dari DJP

Setelah melakukan verifikasi data diri, tunggu verifikasi dari Direktorat Jenderal Pajak. Proses verifikasi akan dilakukan dalam waktu 3-7 hari kerja.

8. Pengambilan Nomor Pokok Wajib Pajak

Jika proses verifikasi berhasil dilakukan, Anda akan mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online. Simpan NPWP tersebut untuk keperluan selanjutnya.

FAQ

1. Apa yang Harus Dilakukan Jika Data Diri Tidak Sesuai?

Jika data diri yang telah diisi tidak sesuai, maka Anda dapat menghubungi call center Direktorat Jenderal Pajak di nomor 1500200 untuk melakukan perbaikan data.

2. Apakah NPWP yang Diterima Online Sama dengan NPWP yang Diterbitkan Secara Konvensional?

Ya, NPWP yang diterima secara online memiliki format yang sama dengan NPWP yang diterbitkan secara konvensional. NPWP yang diterima secara online juga memiliki keabsahan yang sama.

3. Apakah Ada Biaya untuk Membuat NPWP Pribadi secara Online?

Tidak, proses pembuatan NPWP pribadi secara online tidak dikenakan biaya apapun. Namun, jika Anda mengambil NPWP pada kantor pajak, Anda akan dikenakan biaya pengurusan sebesar Rp 50.000,-.

4. Berapa Lama Proses Verifikasi Data Diri?

Proses verifikasi data diri biasanya memakan waktu 3-7 hari kerja. Namun, jika terdapat kesalahan pada data diri yang diisi, proses verifikasi dapat memakan waktu yang lebih lama.

5. Apakah NPWP Pribadi Harus Diperbaharui Setiap Tahun?

Tidak, NPWP pribadi tidak perlu diperbaharui setiap tahun. Namun, jika terdapat perubahan data pada NPWP, maka data tersebut harus segera diperbarui pada kantor pajak terdekat.

Itulah langkah-langkah dan syarat-syarat membuat NPWP pribadi secara online. Jangan lupa untuk mengikuti langkah-langkah dengan benar dan memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan agar proses pembuatan NPWP pribadi Anda berjalan lancar. Terima kasih sudah membaca artikel ini, Sohib EditorOnline!

Cara Membuat NPWP Pribadi Online