Cara Cetak NPWP

>Hello Sohib EditorOnline, dalam artikel ini kami akan membahas cara cetak NPWP secara lengkap dan jelas. NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor identitas pajak yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. NPWP ini wajib dimiliki oleh setiap orang yang telah memiliki penghasilan dan/atau memiliki aktifitas usaha. Oleh karena itu, sangat penting untuk mengetahui cara cetak NPWP. Berikut adalah langkah-langkah dan informasi penting seputar cara cetak NPWP.

1. Siapkan Persyaratan yang Diperlukan

Sebelum memulai mencetak NPWP, pastikan Anda sudah mempersiapkan semua persyaratan yang diperlukan. Berikut adalah persyaratan utama yang harus disiapkan:

Persyaratan Keterangan
Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pastikan KTP yang digunakan masih berlaku dan sesuai dengan data diri Anda.
Alamat Lengkap Sertakan alamat rumah atau tempat tinggal secara lengkap.
Nomor Telepon Sertakan nomor telepon yang dapat dihubungi untuk kepentingan verifikasi data.

Siapkan dokumen pendukung

Selain persyaratan utama di atas, Anda juga perlu menyiapkan dokumen pendukung yang dibutuhkan. Dokumen pendukung yang diperlukan bisa berbeda-beda tergantung dari jenis usaha atau pekerjaan yang dilakukan. Beberapa contoh dokumen pendukung yang mungkin diperlukan antara lain:

  • Surat keterangan usaha
  • Bukti kepemilikan tanah atau bangunan
  • Izin usaha
  • Kartu Keluarga (KK)

Bagaimana jika ada data yang tidak sesuai?

Jika terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian pada data yang telah diinput, segera hubungi Direktorat Jenderal Pajak melalui call center atau datang langsung ke kantor pajak terdekat untuk melakukan perubahan data

2. Kunjungi Website Resmi Direktorat Jenderal Pajak

Langkah selanjutnya dalam cara cetak NPWP adalah kunjungi website resmi Direktorat Jenderal Pajak melalui tautan https://www.pajak.go.id/. Halaman website ini berisi banyak informasi penting seputar pajak termasuk cara cetak NPWP. Setelah halaman terbuka, cari menu ‘Layanan Online’ dan pilih ‘Pendaftaran Wajib Pajak Baru’.

3. Isi Formulir Pendaftaran

Silahkan mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan di website tersebut. Pastikan mengisi form dengan benar dan lengkap sesuai persyaratan yang sudah dijelaskan sebelumnya. Jangan sampai ada data yang tidak sesuai karena akan mempengaruhi proses pengesahan data dari Direktorat Jenderal Pajak.

1. Isian Informasi Wajib Pajak

Bagian ini berisi informasi data diri Anda, seperti:

  • Nama lengkap
  • Nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Jenis kelamin
  • Tempat, tanggal lahir
  • Alamat lengkap dan nomor telepon

2. Isian Informasi Pekerjaan

Bagian ini berisi informasi mengenai pekerjaan yang Anda geluti, seperti:

  • Jenis usaha yang dijalankan
  • Nomor pokok usaha
  • Alamat usaha
  • Nomor telepon kantor
TRENDING 🔥  Cara Biar Bibir Merah Alami untuk Penampilan Lebih Menarik

3. Isian Informasi Rekening Bank

Bagian ini berisi informasi mengenai rekening bank yang akan digunakan sebagai media pembayaran pajak, seperti:

  • Nama bank dan cabang
  • Nomor rekening

4. Verifikasi Data

Setelah mengisi formulir registrasi, Anda akan menerima email atau SMS yang berisi kode aktivasi. Kode aktivasi ini digunakan untuk memverifikasi data yang telah diisikan. Masukkan kode tersebut pada halaman verifikasi yang telah disediakan. Setelah itu, sistem akan melakukan verifikasi data dan memberikan nomor NPWP. Nomor NPWP tersebut bisa langsung dicetak.

FAQ

1. Apa itu NPWP?

NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor identitas pajak yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. NPWP ini wajib dimiliki oleh setiap orang yang telah memiliki penghasilan dan/atau memiliki aktifitas usaha.

2. Apa saja persyaratan untuk membuat NPWP?

Persyaratan utama yang harus disiapkan antara lain adalah: Kartu Tanda Penduduk (KTP), alamat lengkap, dan nomor telepon.

3. Bagaimana cara cetak NPWP?

Cara mencetak NPWP adalah dengan mengunjungi website resmi Direktorat Jenderal Pajak. Kemudian, isi formulir pendaftaran dengan benar dan lengkap. Setelah itu, verifikasi data dan cetak nomor NPWP.

4. Apa yang harus dilakukan jika ada data yang tidak sesuai?

Jika terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian pada data yang telah diinput, segera hubungi Direktorat Jenderal Pajak melalui call center atau datang langsung ke kantor pajak terdekat untuk melakukan perubahan data.

5. Apakah NPWP memiliki masa berlaku?

Tidak. NPWP tidak memiliki masa berlaku dan berlaku seumur hidup.

6. Apa saja sanksi yang diberikan jika tidak memiliki NPWP?

Ada beberapa sanksi yang diberikan jika tidak memiliki NPWP, antara lain denda administrasi sebesar Rp. 1.000.000,- atau 2% dari penghasilan kena pajak, per tahun, sesuai dengan yang lebih besar. Selain itu, bisa juga dikenakan sanksi pidana atau perdata.

Sekian artikel tentang cara cetak NPWP. Semoga bermanfaat dan bisa membantu Anda dalam memperoleh NPWP. Jangan lupa untuk selalu memenuhi kewajiban perpajakan agar terhindar dari sanksi yang tidak diinginkan.

Cara Cetak NPWP