Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Online

>Hello Sohib EditorOnline, apakah kamu merasa kesulitan dalam melakukan pelaporan SPT tahunan pribadi secara online? Tenang saja, dalam artikel ini kami akan memberikan panduan lengkap dan mudah untuk membantu kamu melapor SPT tahunan pribadi dengan cara yang benar dan efisien.

1. Apa itu SPT Tahunan Pribadi?

SPT Tahunan Pribadi adalah surat pemberitahuan tahunan yang harus dilaporkan oleh setiap warga negara Indonesia yang memenuhi kriteria sebagai pemilik penghasilan. SPT Tahunan Pribadi digunakan untuk melaporkan penghasilan yang diterima selama satu tahun kalender, dimulai dari Januari hingga Desember.

SPT Tahunan Pribadi harus dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pajak, dan bisa dilakukan secara online atau manual. Di artikel ini, kami akan membahas cara melaporkan SPT Tahunan Pribadi secara online.

1.1. Siapa yang harus melaporkan SPT Tahunan Pribadi?

Setiap warga negara Indonesia yang memenuhi kriteria sebagai pemilik penghasilan harus melaporkan SPT Tahunan Pribadi. Kriteria sebagai pemilik penghasilan adalah sebagai berikut:

Kriteria Deskripsi
Penghasilan Kena Pajak (PKP) lebih dari Rp 60 juta Jika PPK lebih dari Rp 60 juta per tahun
Memiliki penghasilan selain dari gaji atau upah Contoh: penghasilan dari investasi, royalty, atau bisnis
Penghasilan dari dua atau lebih tempat kerja Jika memiliki penghasilan dari dua atau lebih tempat kerja
Pemotongan pajak terlalu banyak atau kurang Jika sudah melakukan pemotongan pajak, namun masih terlalu banyak atau kurang

Jika kamu memenuhi kriteria-kriteria di atas, maka kamu harus melaporkan SPT Tahunan Pribadi.

2. Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Online

2.1. Membuat Akun e-Filing

Langkah pertama dalam melaporkan SPT Tahunan Pribadi secara online adalah dengan membuat akun e-Filing. Akun e-Filing adalah akun yang dibuat di situs DJP Online dan digunakan untuk mengakses layanan-layanan yang disediakan oleh DJP Online, salah satunya adalah layanan pelaporan SPT Tahunan Pribadi.

Berikut adalah langkah-langkah untuk membuat akun e-Filing:

  1. Buka situs DJP Online di https://www.pajak.go.id/
  2. Pilih menu “Pendaftaran Akun Baru” di bagian kanan atas
  3. Masukkan data-data yang dibutuhkan, seperti NIK, nama lengkap, alamat email, dan kata sandi
  4. Ikuti proses verifikasi dengan memasukkan kode OTP (One Time Password) yang dikirimkan ke email yang kamu daftarkan
  5. Setelah proses verifikasi selesai, akun e-Filing kamu sudah aktif

2.2. Mengisi dan Melaporkan SPT Tahunan Pribadi

Setelah membuat akun e-Filing, langkah selanjutnya adalah mengisi dan melaporkan SPT Tahunan Pribadi. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Login ke akun e-Filing di situs DJP Online
  2. Pilih menu “Lapor SPT” di bagian atas
  3. Pilih jenis formulir SPT Tahunan sesuai dengan jenis penghasilan yang kamu miliki (misalnya formulir 1770S untuk pegawai swasta)
  4. Isi semua data yang diminta pada formulir SPT Tahunan
  5. Simpan dan validasi formulir SPT Tahunan
  6. Kirim formulir SPT Tahunan yang telah divalidasi
TRENDING 🔥  Cara Memainkan Alat Musik Piano

Selain mengisi dan melaporkan SPT Tahunan Pribadi, kamu juga harus membayar pajak yang terutang. Kamu bisa membayar pajak tersebut melalui beberapa channel pembayaran yang disediakan oleh DJP Online, seperti internet banking atau ATM.

3. FAQ

3.1. Apa yang harus dilakukan jika lupa kata sandi akun e-Filing?

Jika lupa kata sandi akun e-Filing, kamu bisa melakukan reset password dengan cara mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Pilih menu “Lupa Password” di halaman login akun e-Filing
  2. Masukkan email yang terdaftar pada akun e-Filing
  3. Ikuti proses verifikasi dengan memasukkan kode OTP yang dikirimkan ke email kamu
  4. Masukkan kata sandi baru
  5. Login ke akun e-Filing dengan kata sandi yang baru

3.2. Apa yang harus dilakukan jika formulir SPT Tahunan yang sudah dikirimkan terdapat kesalahan?

Jika formulir SPT Tahunan yang sudah dikirimkan terdapat kesalahan, kamu bisa mengajukan permohonan koreksi SPT Tahunan. Permohonan koreksi SPT Tahunan bisa diajukan paling lambat 2 tahun setelah batas waktu pelaporan SPT Tahunan. Kamu bisa mengajukan permohonan koreksi SPT Tahunan melalui DJP Online.

3.3. Apa yang harus dilakukan jika pajak yang terutang melebihi dana yang dimiliki?

Jika pajak yang terutang melebihi dana yang dimiliki, kamu bisa mengajukan permohonan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) kepada DJP. SKTM adalah surat keterangan yang diberikan oleh DJP kepada wajib pajak yang tidak mampu membayar pajak karena alasan tertentu. Kamu bisa mengajukan permohonan SKTM melalui DJP Online.

3.4. Kapan batas waktu pelaporan SPT Tahunan Pribadi?

Batas waktu pelaporan SPT Tahunan Pribadi adalah pada tanggal 31 Maret setiap tahun. Jadi, kamu harus melaporkan SPT Tahunan Pribadi paling lambat pada tanggal 31 Maret setiap tahunnya.

Penutup

Demikian panduan cara melaporkan SPT Tahunan Pribadi secara online. Dengan mengikuti panduan diatas, kamu dapat melaporkan SPT Tahunan Pribadi dengan mudah dan efisien. Jangan lupa untuk membayar pajak yang terutang dan selalu patuhi aturan yang berlaku. Terima kasih telah membaca artikel ini, Sohib EditorOnline.

Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Online