Cara Membuat Kartu NPWP Online

>Halo Sohib EditorOnline, dalam artikel kali ini, kami akan membahas tentang cara membuat kartu NPWP secara online. Bagi kamu yang belum mempunyai NPWP, wajib banget nih untuk membuatnya untuk keperluan administrasi.

Apa itu NPWP?

Sebelum masuk ke pembahasan cara membuat kartu NPWP secara online, kita harus tahu dulu apa itu NPWP. NPWP adalah Nomor Pokok Wajib Pajak. Nomor ini dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai identitas resmi wajib pajak di Indonesia.

Dengan memiliki NPWP, kamu akan menjadi wajib pajak dan harus membayar pajak. Selain itu, NPWP juga diperlukan sebagai persyaratan administrasi dalam berbagai kegiatan, seperti pembukaan rekening bank, melamar pekerjaan, dan lain sebagainya.

Syarat Membuat NPWP Online

Sebelum memulai proses pembuatan NPWP secara online, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, di antaranya:

Syarat Keterangan
KTP Harus memiliki KTP yang masih berlaku.
Nomor Telepon Memiliki nomor telepon yang masih aktif.
Email Memiliki alamat email aktif.

Cara Membuat Kartu NPWP Online

Langkah 1: Kunjungi Website DJP Online

Langkah pertama yang harus kamu lakukan adalah mengunjungi website resmi Direktorat Jenderal Pajak atau DJP Online di https://djponline.pajak.go.id/. Setelah itu, klik tombol “Daftar” yang berada di pojok kanan atas.

Langkah 2: Daftar Akun baru

Pada langkah kedua, kamu harus membuat akun baru dengan mengisi formulir yang sudah disediakan. Isi data diri, seperti Nama, Email, Username, Password, dan Kode Captcha yang muncul pada layar. Setelah itu, klik tombol “Daftar”.

Langkah 3: Aktivasi Akun

Setelah akun kamu terdaftar, DJP Online akan mengirimkan kode aktivasi ke alamat email yang kamu daftarkan. Cek email kamu dan klik link aktivasi yang ada di dalamnya.

Langkah 4: Login ke Akun DJP Online

Setelah kamu mengaktifkan akun kamu, kamu bisa login ke akun DJP Online dengan menggunakan username dan password yang sudah kamu buat sebelumnya.

Langkah 5: Pilih Menu E-Registration

Setelah berhasil login, pilih menu E-Registration dan klik “Daftar Baru”.

Langkah 6: Isi Data WP Baru

Di langkah ini, kamu harus mengisi formulir data WP baru, seperti Nama Lengkap, Alamat, Jenis Kelamin, Status Pernikahan, dan lain sebagainya. Pastikan data yang kamu isi sudah benar dan sesuai dengan dokumen identitas yang kamu punya.

TRENDING 🔥  Cara Cepat Menghilangkan Flu - Jurnal Kesehatan

Langkah 7: Pilih Jenis Pajak

Pada langkah ini, kamu harus memilih jenis pajak yang ingin kamu daftarkan. Pilih “Pajak Penghasilan” jika kamu adalah pegawai, atau “Pajak Pertambahan Nilai” jika kamu memiliki usaha.

Langkah 8: Pilih Tempat Pendaftaran

Di langkah ini, kamu harus memilih tempat pendaftaran yang ingin kamu kunjungi. Pilih tempat pendaftaran terdekat dengan lokasi kamu.

Langkah 9: Pilih Jadwal Pendaftaran

Pada langkah ini, kamu harus memilih jadwal pendaftaran yang tersedia. Pilih jadwal yang sesuai dengan ketersediaan waktu kamu.

Langkah 10: Konfirmasi Data

Setelah memilih jadwal pendaftaran, kamu akan diminta untuk melakukan konfirmasi data. Pastikan data yang kamu isi sudah benar dan sesuai dengan dokumen identitas yang kamu punya.

Langkah 11: Selesai

Setelah melakukan konfirmasi data, kamu akan mendapatkan nomor registrasi dan kode akses. Simpan nomor registrasi dan kode akses tersebut untuk digunakan pada saat pendaftaran offline di kantor pajak.

FAQ Tentang Pembuatan NPWP Online

1. Apakah pembuatan NPWP online gratis?

Ya, pembuatan NPWP secara online gratis.

2. Apakah saya harus membayar saat mendaftar NPWP offline di kantor pajak?

Tidak, pendaftaran NPWP di kantor pajak juga gratis.

3. Apakah saya bisa membuat NPWP online tanpa memiliki KTP?

Tidak, KTP wajib dimiliki saat membuat NPWP online atau offline.

4. Berapa lama proses pembuatan NPWP online?

Proses pembuatan NPWP online memerlukan waktu sekitar 30-45 menit.

5. Apakah saya bisa mengubah data setelah mendaftar NPWP online?

Ya, data bisa diubah saat kamu melakukan konfirmasi data di akhir proses pendaftaran.

Kesimpulan

Nah, itulah cara membuat kartu NPWP secara online yang bisa kamu ikuti. Selain lebih mudah dan cepat, proses pembuatan NPWP secara online juga gratis. Pastikan kamu memenuhi persyaratan yang sudah dijelaskan sebelum memulai proses pembuatan NPWP. Semoga informasi ini bermanfaat bagi kamu yang membutuhkan. Terima kasih telah membaca artikel ini, Sohib EditorOnline!

Cara Membuat Kartu NPWP Online