Cara Membuat NPWP Online

>Halo Sohib EditorOnline, apakah kamu sedang mencari informasi tentang cara membuat NPWP online? Jika ya, kamu berada di tempat yang tepat. Dalam artikel ini, kamu akan menemukan panduan langkah demi langkah tentang cara membuat NPWP secara online. Selain itu, kami juga akan memberikan jawaban atas beberapa pertanyaan yang sering diajukan terkait NPWP online. Yuk simak!

Persyaratan Membuat NPWP Online

Sebelum memulai proses pembuatan NPWP online, ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi. Adapun persyaratan tersebut antara lain:

  1. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Dukcapil;
  2. Memiliki alamat email yang aktif;
  3. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika sebelumnya pernah mendaftar;
  4. Jika tidak memiliki NPWP, maka harus memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kantor Pajak terdekat;
  5. Mempunyai koneksi internet yang stabil.

Jika kamu sudah memenuhi persyaratan di atas, maka kamu bisa lanjut ke tahap pembuatan NPWP online. Namun, jika kamu belum memenuhi persyaratan tersebut, sebaiknya kamu menyelesaikan terlebih dahulu sebelum melanjutkan proses pembuatan NPWP online.

Langkah-langkah Membuat NPWP Online

Berikut ini adalah langkah-langkah membuat NPWP secara online:

1. Kunjungi website resmi Direktorat Jenderal Pajak

Langkah pertama yang harus kamu lakukan adalah mengunjungi website resmi Direktorat Jenderal Pajak di www.pajak.go.id.

2. Daftar Akun DJP Online

Setelah kamu masuk ke website resmi Direktorat Jenderal Pajak, selanjutnya kamu perlu mendaftar akun DJP Online. Caranya cukup mudah, kamu hanya perlu klik tombol “Daftar” pada halaman utama dan mengisi form registrasi yang disediakan dengan data pribadi dan NIK.

3. Verifikasi Akun DJP Online

Setelah mendaftar, kamu akan mendapatkan email dari DJP Online yang berisi tautan verifikasi. Klik tautan tersebut, lalu masukkan kode verifikasi yang dikirimkan melalui SMS ke nomor telepon yang terdaftar.

4. Login ke Akun DJP Online

Setelah berhasil memverifikasi akun DJP Online kamu, selanjutnya kamu bisa login ke akun dengan menggunakan email dan password yang telah kamu daftarkan sebelumnya.

5. Pilih Layanan E-Registration

Setelah berhasil login ke akun DJP Online, kamu akan disuguhkan dengan berbagai layanan, termasuk E-Registration. Pilih layanan tersebut untuk melakukan pendaftaran NPWP secara online.

6. Isi Formulir Pendaftaran NPWP

Setelah memilih layanan E-Registration, selanjutnya kamu akan diminta untuk mengisi formulir pendaftaran NPWP. Pastikan kamu mengisi data dengan benar dan sesuai dengan KTP atau identitas resmi lainnya.

TRENDING 🔥  Cara Membuat Pocky Love: Dalam Bahasa Indonesia yang Santai

7. Kirim Formulir Pendaftaran

Setelah mengisi formulir pendaftaran dengan lengkap, jangan lupa untuk memeriksa kembali data yang telah kamu isi. Jika sudah yakin semuanya benar, klik tombol “Kirim” untuk mengirimkan formulir pendaftaran.

8. Tunggu Prosedur Verifikasi

Setelah mengirimkan formulir pendaftaran, proses selanjutnya adalah prosedur verifikasi dari pihak Direktorat Jenderal Pajak. Biasanya proses verifikasi membutuhkan waktu sekitar 1-2 minggu. Kamu bisa mengecek status pendaftaran NPWP online kamu melalui akun DJP Online yang telah kamu daftarkan.

9. Aktivasi NPWP

Jika proses verifikasi telah selesai dan data yang kamu kirimkan sudah diverifikasi, selanjutnya kamu akan diberikan nomor NPWP. Untuk mengaktifkan NPWP tersebut, kamu perlu melakukan registrasi ulang ke kantor pajak terdekat dengan membawa dokumen persyaratan yang diperlukan.

FAQ Tentang Pembuatan NPWP Online

Berikut beberapa pertanyaan dan jawaban yang sering diajukan terkait pembuatan NPWP online:

1. Apakah pembuatan NPWP online gratis?

Iya, pembuatan NPWP online tidak dikenakan biaya apapun.

2. Apakah pembuatan NPWP online bisa dilakukan oleh semua orang?

Ya, pembuatan NPWP online bisa dilakukan oleh semua orang yang memenuhi persyaratan.

3. Apakah proses verifikasi NPWP online membutuhkan waktu lama?

Proses verifikasi NPWP online membutuhkan waktu sekitar 1-2 minggu.

4. Apa yang harus dilakukan jika data yang dimasukkan pada formulir pendaftaran NPWP online salah?

Jika data yang dimasukkan pada formulir pendaftaran NPWP online salah, segera hubungi call center Direktorat Jenderal Pajak dan laporkan masalah tersebut.

5. Bagaimana cara melihat status pendaftaran NPWP online?

Kamu bisa melihat status pendaftaran NPWP online melalui akun DJP Online yang telah kamu daftarkan.

Kesimpulan

Demikianlah panduan lengkap tentang cara membuat NPWP secara online. Dengan adanya layanan pembuatan NPWP online, kamu bisa lebih mudah dan praktis untuk melaksanakan kewajiban pajak. Jangan lupa untuk memenuhi persyaratan yang dibutuhkan agar proses pendaftaran NPWP online berjalan lancar. Jika ada pertanyaan lebih lanjut, kamu bisa menghubungi call center Direktorat Jenderal Pajak untuk mendapatkan bantuan.

Cara Membuat NPWP Online