Cara Hitung THR: Panduan Lengkap untuk Sohib EditorOnline

>Hello Sohib EditorOnline! Selamat datang di artikel kami yang membahas tentang cara menghitung Tunjangan Hari Raya (THR). THR merupakan salah satu hak karyawan yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Dalam artikel ini, kami akan memberikan panduan lengkap tentang cara menghitung THR yang benar. Simak terus artikel ini, ya!

Apa itu THR?

Tunjangan Hari Raya atau THR adalah tunjangan yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan pada saat menjelang hari raya. THR diatur dalam Pasal 4 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. THR wajib diberikan oleh perusahaan setiap tahunnya sebesar satu kali gaji bulanan penuh.

Siapa yang Berhak Menerima THR?

Semua karyawan yang bekerja dengan status karyawan tetap atau karyawan kontrak dengan masa kerja minimal 1 tahun berhak menerima THR. Karyawan yang sudah bekerja kurang dari 1 tahun juga berhak menerima THR secara proporsional.

Berikut ini adalah karyawan yang berhak menerima THR:

Jenis Karyawan Besaran THR
Karyawan Tetap 1 kali gaji bulanan penuh
Karyawan Kontrak 1 kali gaji bulanan penuh
Karyawan Magang Tidak berhak menerima THR

Kapan THR Diberikan?

THR diberikan pada saat menjelang hari raya. Berikut ini adalah jadwal pemberian THR:

Hari Raya Jadwal Pemberian THR
Idul Fitri Paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri
Natal Paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Natal

Cara Menghitung THR

Cara Menghitung THR untuk Karyawan Tetap

Untuk menghitung THR untuk karyawan tetap, berikut ini adalah rumus yang digunakan:

Besaran THR = Gaji Pokok + Tunjangan Tetap

Gaji pokok adalah gaji bulanan yang diterima oleh karyawan tetap. Sedangkan tunjangan tetap adalah tunjangan lain selain gaji pokok yang diterima oleh karyawan tetap setiap bulannya.

Contoh perhitungan:

Misalnya, seorang karyawan tetap dengan gaji pokok Rp 5.000.000 dan tunjangan tetap Rp 1.000.000 per bulan. Maka, besaran THR yang diterima oleh karyawan tersebut adalah:

Besaran THR = Rp 5.000.000 + Rp 1.000.000 = Rp 6.000.000

Cara Menghitung THR untuk Karyawan Kontrak

Untuk menghitung THR untuk karyawan kontrak, berikut ini adalah rumus yang digunakan:

Besaran THR = Jumlah Gaji yang Diterima / Jumlah Bulan Kerja x 12

Jumlah gaji yang diterima adalah jumlah gaji yang sudah diterima oleh karyawan kontrak selama masa kerja kontrak. Sedangkan jumlah bulan kerja adalah lamanya masa kerja karyawan kontrak.

Contoh perhitungan:

Misalnya, seorang karyawan kontrak dengan masa kerja 10 bulan dan gaji Rp 3.000.000 per bulan. Maka, besaran THR yang diterima oleh karyawan tersebut adalah:

TRENDING 🔥  Cara Membuat Bubur Nasi: Panduan yang Mudah untuk Sohib EditorOnline

Besaran THR = Rp 3.000.000 x 10 / 12 = Rp 2.500.000

Pembayaran THR

Cara Pembayaran THR

THR dapat dibayarkan dalam bentuk uang tunai atau transfer ke rekening karyawan. Pembayaran THR harus dilakukan sebelum hari raya yang bersangkutan. Jika perusahaan tidak dapat membayar THR sebelum hari raya, maka perusahaan harus memberikan surat keterangan kepada karyawan.

Potensi Sanksi Jika Perusahaan Tidak Membayar THR

Perusahaan yang tidak membayar THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda dan/atau pencabutan izin usaha.

FAQ

Apa yang Dimaksud dengan THR?

THR merupakan tunjangan yang diberikan oleh perusahaan pada saat menjelang hari raya. THR diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan dan wajib diberikan kepada karyawan setiap tahunnya.

Siapa yang Berhak Menerima THR?

Karyawan dengan status karyawan tetap atau karyawan kontrak dengan masa kerja minimal 1 tahun berhak menerima THR. Karyawan yang sudah bekerja kurang dari 1 tahun juga berhak menerima THR secara proporsional.

Kapan THR Diberikan?

THR diberikan pada saat menjelang hari raya. Jadwal pemberian THR harus diatur oleh perusahaan dan harus dilakukan paling lambat 7 hari sebelum hari raya yang bersangkutan.

Bagaimana Cara Menghitung THR?

Cara menghitung THR berbeda-beda tergantung pada jenis karyawan. Untuk karyawan tetap, besaran THR dihitung berdasarkan gaji pokok dan tunjangan tetap. Sedangkan untuk karyawan kontrak, besaran THR dihitung berdasarkan jumlah gaji yang sudah diterima dan jumlah bulan kerja.

Apa Sanksi Jika Perusahaan Tidak Membayar THR?

Perusahaan yang tidak membayar THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda dan/atau pencabutan izin usaha.

Itulah panduan lengkap tentang cara menghitung THR yang benar. Semoga artikel ini dapat membantu Sohib EditorOnline dalam menghitung THR dan memperoleh hak yang seharusnya. Jika ada pertanyaan atau informasi yang ingin ditanyakan, silakan tinggalkan komentar di bawah ini. Terima kasih!

Cara Hitung THR: Panduan Lengkap untuk Sohib EditorOnline